Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi ke Syariah, Perusahaan Gadai Swasta Ikuti Pemerintah

Kompas.com - 05/07/2018, 16:30 WIB
Josephus Primus,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Adanya peluang konversi dari sistem konvensional ke syariah pada bisnis gadai merupakan kesempatan untuk membidik pasar penduduk Muslim di Indonesia.

Hingga akhir 2017, menurut data pada laman bps.go.id, jumlah penduduk Muslim di Indonesia masih berada di kisaran 95 persen dari sekitar 280 juta penduduk Indonesia.

"Ini memang potensial sekali," kata CEO & Co-Founder Danain Budiardjo Rustanto, Selasa (3/7/2018) lalu.

Sebelumnya, dalam pernyataan tertulis Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sudah mengkonversi 84 kantornya dari sistem konvensional menjadi syariah di Madura.

Baca juga: Juli 2018, Seluruh Pagadaian di Madura Dikonversi Menjadi Syariah

Menurut Sunarso, kebijakan ini ditempuh lantaran potensi pasar syariah di Pulau Garam terbilang besar.

Laman maduraku.com, misalnya, mencatat per Januari 2017, jumlah penduduk di pulau itu mencapai 4,097 juta jiwa. Dari jumlah itu, sekitar 99,4 persennya beragama Islam.

Potensi Indonesia mengembangkan sistem keuangan syariah juga masih terbilang besar.

Hal ini terlihat pada peta jalan atau roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017-2019 sebagaimana termaktub dalam laman ojk.go.id.

Baca juga: 5 Hal Penting Agar Indonesia Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia

Hingga kini, pertumbuhan keuangan syariah belum dapat mengimbangi pertumbuhan keuangan konvensional.

Hal ini dapat dilihat dari pangsa pasar (market share) keuangan syariah yang secara keseluruhan masih di bawah 5 persen.

Pemerintah tidak tinggal diam untuk meningkatkan peran keuangan syariah. Maka dari itu, pemerintah memacu pemanfaatan pembiayaan keuangan berbasis teknologi alias financial technology (fintech) dalam rangka memperluas akses keuangan syariah.

Sampai kini, lanjut Budiardjo Rustanto, pihaknya bermitra dengan PT Mas Agung Sejahtera dalam pengelolaan fintech peer to peer (P2P) lending atau sebuah platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman.

"Mitra kami sedang menuju ke sana (pergadaian syariah) mengikuti peraturan pemerintah. Kami suatu saat juga menuju ke sana," kata dia.

Gadai swasta

Ilustrasi pegadaianTHINKSTOCKS/HOFRED Ilustrasi pegadaian

Menurut catatan yang disampaikan Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 OJK Mochamad Ihsanuddin per Jumat (26/5/2018), pemerintah memberi peluang kepada perusahaa gadai swasta untuk berpartisipasi lebih luas.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 31 Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada 29 Juli 2016.

Kebijakan itu pun memberi batasan hingga 29 Juli 2018 untuk pendaftaran usaha. Lantas, disusul dengan batas waktu wajib memiliki izin usaha para pelaku usaha pegadaian hingga 29 Juli 2019.

Baca juga: Waspadalah OJK dan Pegadaian Temukan 200 Perusahaan Gadai Ilegal

Sejauh ini, gadai swasta, bila dibandingkan dengan Pegadaian Persero, memang belum memiliki kemampuan setara.

Aset Pegadaian Persero dibandingkan perusahaan gadai swasta berbeda jauh.

PT Pegadaian Persero memiliki aset sebesar Rp 50,3 triliun. Sementara, 23 perusahaan gadai swasta yang terdaftar dan berizin total asetnya Rp 597 miliar.

Selanjutnya, perbedaan juga terlihat dari sisi kekuatan ekuitas. Pegadaian Persero memiliki ekuitas sebesar Rp 18,9 triliun. Sementara, perusahaan gadai swasta ekuitasnya sebesar Rp 86 miliar.

Daftar perusahaan gadai

PegadaianKOMPAS/HERU SRI KUMORO Pegadaian

Berdasarkan data Mei 2018, terdapat 24 perusahaan yang dianggap resmi menjalankan usaha gadai. Dari 24 perusahaan tersebut, salah satunya PT Pegadaian Persero. Selebihnya, pegadaian swasta.

Perusahaan yang terdaftar terdiri dari KSP Mandiri Sejahtera Abadi di Semarang, KSU Dana Usaha di Semarang, PT Mitra Kita di Semarang, UD Ijab di Semarang, PT Mas Agung Sejahtera di Jakarta, PT Surya Pilar Kencana di Jakarta, PT Svaraputra Penjuru Vijaya di Tangerang.
Selanjutnya, PT Pusat Gadai Indonesia di Jakarta, PT Persada Arihta Mandiri di Medan, Solusi Gadai di Jakarta, CV Soverino Eka Sakti di Semarang, CV Prima Perkasa di Semarang, Gadai Murah Jogja di Yogyakarta, dan PT Awi Gadai Jogja di Yogyakarta.

Sedangkan, perusahaan yang berizin yakni PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, PT HBD Gadai Nusantara di Jakarta, PT Gadai Pinjam Indonesia di Jakarta, PT Sarana Gadai Prioritas di Jakarta, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri di Kepulauan Riau, PT Sili Gadai Nusantara di Semarang, PT Jawa Barat Gadai Sejati di Bekasi, PT Pergadaian Dana Sentosa di Yogyakarta, PT Sahabat Gadai Sejati di Bandung, dan PT Jasa Gadai Syariah di Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com