Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Eksekusi HMETD Bukopin, Saham Pemerintah dan Bosowa Bisa Terdelusi

Kompas.com - 05/07/2018, 21:17 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bosowa Corporindo dan pemerintah tidak akan mengeksekusi haknya dalam proses right issue melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) Bank Bukopin yang akan dilakukan pada 27 Juli 2018.

Saham pemerintah dan Bosowa Corporindo berpotensi terdelusi akibat tidak mengeksekusi hak. Nantinya, saham masing-masing pihak menjadi 10 persen dan 23 persen.

Adapun saat ini, Bosowa Corporindo dan Pemerintah memiliki 30 persen dan 11,43 persen saham di Bank Bukopin.

"Pemerintah akan keep saham, tapi mereka nggak akan ambil HMETDnya, Bosowa juga enggak akan ambil HNTED-nya. Jadi pemerintah konsekuensi terdelusi jadi 10 persenan," kata Direktur Bank Bukopin Rachmat Kaimuddin ketika ditemui awak media Kamis, (5/7/2018).

Baca juga: Pemerintah Berencana Lepas Kepemilikan Saham di Bank Bukopin

Melalui proses right issue kali ini, Bukopin telah mendapatkan investor baru yaitu Kookmin Bank yang berasal dari Korea. Rencananya, Kookmin Bank akan menguasai 22 persen saham perseroan.

Sehingga, Bukopin berpotensi memiliki 2 pemegang saham pengendali. Namun, Rachmat menjelaskan, hak menentukan saham pengendali berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penentuan saham pengendali itu dilakukan oleh regulator, oleh OJK," ujar Rachmat.

Dalam rights issue kali ini, Bukopin menargetkan dana Rp 1,55 triliun sehingga bisa meningkatkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) dari 2 persen menjadi 13,5 persen.

Baca juga: Rencana Right Issue Bukopin Masih Sesuai Jadwal

Proses right issue sendiri diharapkan dapat selesai pada tanggal 27 Juli mendatang.

"Prosedurnya tanggal 11 Juli akan dikeluarkan HMETD. Setiap 10 lembar saham yang diambil, akan didapatkan 3 HMETD. Setelah itu standby buyer akan bisa ambil sisanya. Paling lambat 27 Juli proses akan selesai," jelas Rachmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com