Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Akan Ambil Alih Wewenang Pengawasan Pelayaran dari Pemda

Kompas.com - 06/07/2018, 06:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana mengambil alih fungsi pengawasan kapal penyeberangan di daerah ke tingkat pusat. Selama ini, pengawasan tersebut dilakukan di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

Hal ini dilakukan agar peristiwa tenggelamnya KMP Sinar Bangun di Danau Toba dan karamnya KM Lestari Maju di Kepulauan Selayar tak terulang lagi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai, tidak semua regulator transportasi di level Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

"Mesti diperbaiki karena selama ini adalah kewenangan dari Bupati dan Gubernur bagian dari otonomi daerah," ujar Budi di atas kapal Sumut I di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (5/7/2018).

Baca: Kecelakaan KM Sinar Bangun Karena Abainya Otoritas Pelayaran Setempat

"Oleh karenanya dalam kesempatan ini kami akan mengusulkan agar pemerintah pusat juga ikut dalam melakukan pengawasan yang esensinya perhatikan keselamatan," lanjut dia.

Budi mengatakan, ada beberapa yang harus diperhatikan untuk mengantisipasi kejadian tersebut. Pertama, pelabuhan harus berfungsi dengan baik. Selain itu, kapal yang digunakan untuk menyeberang harus memenuhi syarat teknis yang berlaku. KNKT telah memberikan sejumlah rekomendasi, salah satunya harus ada pemilaham mana kapal yang laik dan tidak.

"Menurut KNKT harus melakukan evaluasi terhadap kapal-kapal yang ada karena kapal-kapal itu sangat rawan stabilitasnya," kata Budi.

Kelaikan kapal ditandai dengan terbitnya surat persetujuan berlayar. Selain itu, petugas juga harus mematuhi kapasitas yang direkomendasikan untuk kapal tersebut. Jangan sampai ada nama-nama yang tak terdaftar di manifes yang ikut menyeberang sehingga overload.

Baca: Menhub Bentuk Tim "Ad Hoc" untuk Antisipasi Kecelakaan Penyeberangan di Danau Toba

Terkait pengawasan di pusat, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri untuk retrukturisasi organisasi.

"Jadi organisasi apa yang akan mengawasi kita akan konsultasikan kepada Menpan, kita akan koordinasikan dengan Mendagri agar fungsi ini bisa efektif melakukan kegiatan-kegiatan," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com