JAKARTA, KOMPAS.com - Porsi penyerapan tenaga kerja dan peranan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhitung sangat besar, masing-masing 97 persen untuk penyerapan tenaga kerja dan 99,9 persen.
Namun, porsi industri kecil di dalam UMKM masih terlalu besar, yaitu 93,4 persen. Sementara, usaha menengah hanya 5,1 persen dan yang besar hanya 1 persen.
Porsi industri kecil yang terlalu besar dibandingkan porsi industri UMKM keseluruhan membuat kebijakan penurunan PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen tidaklah cukup.
"Cara untuk bisa pengembangan UMKM bukan sekedar menurunkan PPh. Tapi lebih dari itu, sehingga yang kecil-kecil bisa berkembang dengan cepat," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jumat (6/7/2018).
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Revisi Pajak UMKM 0,5 Persen
Untuk bisa mendorong industri kecil UMKM ini, pemerintah perlu menerbitkan kebijakan terkait pembiayaan dan permodalan usaha. Sebab, sebagian besar modal UMKM berasal dari kantong sendiri.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, kebijakan terkait pendanaan dan pemberian modal ini akan memudahkan masyarakat untuk memulai usaha.
"Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi program KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), program KURBe (Kredit USaha Rakyat Berorientasi Ekspor), dan program KUR (Kredit Usaha Rakyat)," ujar Iskandar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.