JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 64 financial technology fintech yang terdaftar dan resmi hingga akhir Juni 2018.
Sebelumnya OJK mengumumkan pada akhir Mei 2018 ada 51 fintech yang terdaftar.
Dikutip dari laman resmi OJK, sampai saat ini baru satu perusahaan fintech yang berizin yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).
Sampai April 2018 industri peer to peer lending (fintech lending) menyalurkan pinjaman sebanyak RP 5,42 triliun. Hal tersebut meningkat 111,23 persen dibanding Desember 2017.
Baca juga: Baru 36 Fintech yang Terdaftar di OJK Ini Daftarnya
Sedangkan rasio kredit bermasalah (non performing loan/ NPL) dari fintech lending mencapai 0,53 persen pada April 2018. Nilainya menurun dari Desember 2017 yakni 0,99 persen.
Jumlah borrower hingga April 2018 sebanyak 1.467.782 entitas. Hal tersebut meningkat sebanyak 468,79 persen ytd. Kemudian, jumlah lender sebanyak 162.373 entitas, meningkat 60,86 persen ytd.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.