Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Umumkan 64 Fintech Terdaftar Resmi per Juni 2018

Kompas.com - 08/07/2018, 16:19 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 64 financial technology fintech yang terdaftar dan resmi hingga akhir Juni 2018.

Sebelumnya OJK mengumumkan pada akhir Mei 2018 ada 51 fintech yang terdaftar.

Dikutip dari laman resmi OJK, sampai saat ini baru satu perusahaan fintech yang berizin yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).

Sampai April 2018 industri peer to peer lending (fintech lending) menyalurkan pinjaman sebanyak RP 5,42 triliun. Hal tersebut meningkat 111,23 persen dibanding Desember 2017.

Baca juga: Baru 36 Fintech yang Terdaftar di OJK Ini Daftarnya

Sedangkan rasio kredit bermasalah (non performing loan/ NPL) dari fintech lending mencapai 0,53 persen pada April 2018. Nilainya menurun dari Desember 2017 yakni 0,99 persen.

Jumlah borrower hingga April 2018 sebanyak 1.467.782 entitas. Hal tersebut meningkat sebanyak 468,79 persen ytd. Kemudian, jumlah lender sebanyak 162.373 entitas, meningkat 60,86 persen ytd.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com