Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Naiknya NJOP di DKI Hambat Bisnis Properti

Kompas.com - 09/07/2018, 15:39 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) Bumi dan Bangunan hingga mencapai 19,54 persen.

Naiknya NJOP ini dinilai dapat menghambat pertumbuhan bisnis properti yang memang masih lesu beberapa tahun belakangan ini.

Vice President Economist Bank Permata Josua Pardede menilai, sekor utama yang akan terkenai damppak dari peningkatan NJOP adalah sektor properti komersial, atau bangunan yang digunakan untuk keperluan bisnis.

Sebab, lonjakan harga akibat kenaikan NJOP terjadi di pusat-pusat bisnis di Jakarta seperti di Jl Jenderal Sudirman, atau Jl Palmerah utara, yang masing-masing mencapai Rp 93.963.000 dan Rp 41.893.000.

"Pengaruh dari kenaikan NJOP ini hanya di lokasi-lokasi yang pertumbuhan bisnisnya cukup pesat. Yang pasti akan berpengaruh tentunya di properti komersial seperti di sektor bisnis dan kantor-kantor," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/7/2018).

Sehingga, bisnis properti di sektor residensial atau perumahan seharusnya tidak terlalu tedampak kenaikan NJOP ini. Sebab dari awal, harga tanah di Jakarta sudah terlampau mahal.

Pembeli rumah yang memang ditujukan untuk tempat tinggal, atau pembeli rumah pertama (first time buyer) memiliki kecenderungan untuk membeli rumah di kawasan sub-urban seperti di  kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

"Naiknya NJOP ini nggak akan berdampak ke first time buyer. Soalnya trennya (harga properti di Jakarta) memang sudah mahal. Harapannya dengan kenaikan NJOP ini nggak akan berpengaruh ke first time buyer yang disasar kebijakan BI," jelas Josua.

Selain itu, Josua melanjutkan, masyarakat Jakarta kini memiliki kecenderungan untuk memilih tempat tinggal di kawasan-kawasan yang dekat dengan transportasi umum, dan minat untuk memiliki hunian di pusat kota cenderung turun.

Meski dirinya tidak menampik, kebijakan Pemprov Jakarta ini berlawanan dengan BI yang telah melonggarkan kebijakan rasio Loan To Value (LTV) untuk mendorong sketor properti.

"Kenaikan NJOP ini memang akan menaikkan harga properti, bisa membatasi pelonggaran kebijakan BI, khususnya untuk permintaan properti di Jakarta," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com