Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, OJK Kembali Umumkan 22 Investasi Disinyalir Bodong

Kompas.com - 10/07/2018, 18:37 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Investasi bodong atau tidak berizin kembali muncul pada Juli 2018. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 22 daftar investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK.

Dikutip dari laman resminya, OJK mengimbau agar masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya.

Dalam penawarannya, investasi bodong sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif. 

OJK juga menyebutkan bahwa daftar ini merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala.

 

Baca juga: OJK Ingatkan soal Investasi Bodong, Ini Ciri-cirinya

Apabila masyarakat menemukan penawaran investasi yang mirip dengan penjelasan di atas, perlu dipastikan bahwa entitas tersebut beserta investasi yang ditawarkan memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang. 

Sebagian besar dari 22 investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK ini yakni Multilevel Marketing (MLM) dan Cryptocurency (mata uang digital). Selain itu, ada pula bisnis investasi hingga travel umrah.

Berikut daftar 22 investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan yang ditambahkan oleh OJK per Juli 2018:

  1. Agen Kuota Exclusive (MLM tanpa izin)
  2. PT Data Network Indonesia (MLM tanpa izin)
  3. KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
  4. PT Citra Travellindo Jaya/ Java Travel (MLM ilegal)
  5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
  6. UFS Atomy (MLM tanpa izin)
  7. Powerful Network Building/ Prakarsa Niaga Bersama/ PNB (MLM tanya zin)
  8. Cavallo Coin (Cryptocurrency)
  9. Voltroon (Cryptocurrency)
  10. Bitwincoin (Cryptocurrency)
  11. Java Coin (Cryptocurrency)
  12. WX Coin (Cryptocurrency)
  13. Cryptolabs (Cryptocurrency)
  14. Unosystem (Investasi uang)
  15. PT Pollywood International Indonesia (Investasi saham)
  16. PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
  17. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) (sistem Keagenan dan Waralaba tanya izin)
  18. PT Arafah Tamasya Mulia (Travel Umrah)
  19. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Synergy World/ Eco Racing (MLM tanpa izin)
  20. PT Duta Bisnis School/ PT Duta Future International (MLM tanya izin)
  21. PT Bes Maestro Waralaba/ Klik&Share (MLM tanpa izin)
  22. Gainmax Capital Limited (Forex Trading)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com