JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai pemasaran produk susu kental manis (SKM) penuh muslihat.
Kebanyakan iklan-iklan tersebut memvisualisasikan bahwa SKM bisa dikonsumsi selayaknya susu pada umumnya.
Menurut dia, produsen yang melakukan trik tertentu merupakan hal yang lumrah terjadi di dunia industri.
"Kalaupun tricky, kan ada regulator dan supervisor yakni instansi negara seperti BPOM, Kemenkes," ujar Adrianus kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).
Baca juga: Polemik Susu Kental Manis yang Dijawab BPOM
Adrianus menyayangkan peran BPOM sebagai pintu utama dipasarkannya produk obat dan makanan tak nampak dalam penyebaran produk SKM.
Apabila SKM memang hanya bisa dikonsumsi sebagai makanan pelengkap, ia mempertanyakan mengapa fakta itu tak disampaikan ke publik sejak dulu.
"Jadi ada semacam praktek pembiaran atau mungkin juga semacam sikap tidak profesional. Pembiaran dalam hal publikasinya atau pemasarannya," kata dia.
Panggil BPOM dan produsen
Menurut dia, pembiaran publikasi maupun pemasaran SKM tersebut berpotensi mal-administrasi berat.
Oleh karenanya, Ombudsman akan melakukan kajian inisiatif mengenai polemik SKM dengan mengundang para pihak terkait, seperti BPOM dan produsen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.