Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Dituding Melakukan Pembiaran Publikasi Susu Kental Manis

Kompas.com - 11/07/2018, 10:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai pemasaran produk susu kental manis (SKM) penuh muslihat.

Kebanyakan iklan-iklan tersebut memvisualisasikan bahwa SKM bisa dikonsumsi selayaknya susu pada umumnya.

Menurut dia, produsen yang melakukan trik tertentu merupakan hal yang lumrah terjadi di dunia industri.

"Kalaupun tricky, kan ada regulator dan supervisor yakni instansi negara seperti BPOM, Kemenkes," ujar Adrianus kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).

Baca juga: Polemik Susu Kental Manis yang Dijawab BPOM

Adrianus menyayangkan peran BPOM sebagai pintu utama dipasarkannya produk obat dan makanan tak nampak dalam penyebaran produk SKM.

Apabila SKM memang hanya bisa dikonsumsi sebagai makanan pelengkap, ia mempertanyakan mengapa fakta itu tak disampaikan ke publik sejak dulu.

"Jadi ada semacam praktek pembiaran atau mungkin juga semacam sikap tidak profesional. Pembiaran dalam hal publikasinya atau pemasarannya," kata dia.

Panggil BPOM dan produsen

Menurut dia, pembiaran publikasi maupun pemasaran SKM tersebut berpotensi mal-administrasi berat.

Oleh karenanya, Ombudsman akan melakukan kajian inisiatif mengenai polemik SKM dengan mengundang para pihak terkait, seperti BPOM dan produsen.

Namun, ia mengatakan pemanggilan tidak dilakukan dalam waktu dekat.

"Kemungkinan akan ada kajian inisiatif. Tidak tunggu laporan," kata Adrianus.

Persepsi salah 

Sebelumnya, BPOM mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Beredarnya surat tersebut menggegerkan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa produk SKM dapat digunakan sebagai pengganti susu dalam memenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com