Namun, ia mengatakan pemanggilan tidak dilakukan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan akan ada kajian inisiatif. Tidak tunggu laporan," kata Adrianus.
Persepsi salah
Sebelumnya, BPOM mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Beredarnya surat tersebut menggegerkan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa produk SKM dapat digunakan sebagai pengganti susu dalam memenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, tayangan iklan produk SKM selama ini memberikan persepsi yang salah bahwa SKM dapat menjadi produk pengganti susu.
Menurut dia, ada beberapa visualisasi dalam iklan SKM yang melanggar ketentuan. Misalnya, kemunculan gambar anak berusia di bawah lima tahun, atau gambar yang menyamakan susu kental manis dan susu biasa.
Baca juga: BPOM Rancang Aturan Agar Tabel Kandungan Gizi Lebih User Fiendly
Visualisasi tersebut dikhawatirkan mendorong anak-anak mengonsumsi produk susu kental manis secara berlebihan.
Padahal, susu kental manis mempunyai kandungan gula yang tidak baik dikonsumsi oleh anak-anak.
"Itu akan memberikan persepsi yang salah. Jelas susu kental manis adalah produk untuk pelengkap sajian. Jangan sampai anak kecil bayi dikasih asupan susu kental manis yang kayak susu, itu akan memberikan efek yang tidak baik untuk pertumbuhan," kata Penny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.