Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Startup dan UMKM yang Belum Raup Keuntungan Bisa IPO di BEI, Ini Syaratnya

Kompas.com - 11/07/2018, 16:36 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) matangkan peraturan menggodok peraturan baru mengenai UMKM dan perusahaan baru atau startup agar lebih mudah melakukan pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) di BEI.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menuturkan ada sejumlah persyaratan untuk startup yang bisa IPO.

"Persiapan peraturan baru terkait dengan perusahaan-perusahaan yang akan go public lebih mudah melakukan pencatatan. Misalnya untuk perusahaan UMKM, peraturannya sedang di godok. Ada beberapa relaksasi, contohnya belum untung tapi jika punya aset yang bagus mungkin bisa dipertimbangkan," ujar Laksono Widodo, Rabu (11/7/2018).

Menurut dia, untuk finalisasi peraturan dia menyebutkan tahun ini segera terlaksana. Peraturan tersebut mempertimbangkan adanya track record emiten yang jelas, dan aset yang cukup bagus walaupun untungnya baru 3 tahun ke depan.

"(Kalau seperti itu) mungkin bisa dipertimbangkan," tambah Laksono.

Mengenai para pelaku startup atau perusahaan berbasis teknologi yang terkendala dengan Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset), Laksono menyebutkan peraturan ini untuk menyiasatinya.

"Salah satu cara untuk menyiasati perusahaan-perusahaan yang leader startup, Go-jek contohnya atau berbasis teknologi untuk bisa masuk," ujar Laksono.

Perang Dagang

Dalam kesempatan itu, Laksono juga menyatakan bahwa ancaman perang dagang oleh Amerika Serikat (AS) membuat pasar modal bergejolak.

Menurut dia, sentimen perang dagang bisa cukup negatif termasuk ke pasar modal, tapi pasar dalam negeri masih cukup baik.

"Saya kurang tahu, perang dagang ini sampai seberapa dalam, selain perang dagang ada beberapa hal lain yang memperngaruhi sentimen bursa, so far sentimen dari dalem negeri tetap cukup baik," ujar Laksono.

Lebih lanjut, Laksono menyebutkan bahwa dampak dari Pilkada kemarin dapat mengeliminasi berita-berita mengenai sentimen negatif perang dagang ini.

Disinggung mengenai kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen pada (29/6/2018), Laksono berpendapat bahwa hal tersebut sudah dapat dicerna secara baik oleh pasar.

"Mengenai kenaikan suku bunga, saya rasa sudah dicerna cukup baik oleh market, so kita lihat perang dagang tidak memberikan dampak yang negatif," tambah Laksono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com