JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) matangkan peraturan menggodok peraturan baru mengenai UMKM dan perusahaan baru atau startup agar lebih mudah melakukan pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) di BEI.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menuturkan ada sejumlah persyaratan untuk startup yang bisa IPO.
"Persiapan peraturan baru terkait dengan perusahaan-perusahaan yang akan go public lebih mudah melakukan pencatatan. Misalnya untuk perusahaan UMKM, peraturannya sedang di godok. Ada beberapa relaksasi, contohnya belum untung tapi jika punya aset yang bagus mungkin bisa dipertimbangkan," ujar Laksono Widodo, Rabu (11/7/2018).
Menurut dia, untuk finalisasi peraturan dia menyebutkan tahun ini segera terlaksana. Peraturan tersebut mempertimbangkan adanya track record emiten yang jelas, dan aset yang cukup bagus walaupun untungnya baru 3 tahun ke depan.
"(Kalau seperti itu) mungkin bisa dipertimbangkan," tambah Laksono.
Mengenai para pelaku startup atau perusahaan berbasis teknologi yang terkendala dengan Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset), Laksono menyebutkan peraturan ini untuk menyiasatinya.
"Salah satu cara untuk menyiasati perusahaan-perusahaan yang leader startup, Go-jek contohnya atau berbasis teknologi untuk bisa masuk," ujar Laksono.
Perang Dagang
Dalam kesempatan itu, Laksono juga menyatakan bahwa ancaman perang dagang oleh Amerika Serikat (AS) membuat pasar modal bergejolak.
Menurut dia, sentimen perang dagang bisa cukup negatif termasuk ke pasar modal, tapi pasar dalam negeri masih cukup baik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.