Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Masyarakat Tak Khawatir Ajukan Pinjaman ke Fintech

Kompas.com - 14/07/2018, 15:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak khawatir menggunakan fasilitas pinjaman yang disediakan oleh perusahaan financial technology (fintech).

Hal itu disampaikan akibat adanya kontroversi salah satu perusahaan fintech bernama RupiahPlus beberapa waktu lalu.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan, apa yang terjadi pada RupiahPlus dikarenakan peminjam uang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

"Sepanjang karakter peminjam jujur maka tidak perlu khawatir menggunakan fintech peer to peer (p2p) lending. Sebab kalau Anda mempelajari berita viral yang beredar, itu berasal dari orang yang berinisiatif tak membayar utang atau menghilangkan diri," jelas Hendrikus kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Sampai saat ini, lanjut Hendrikus, OJK belum menemukan orang-orang yang tertib membayar utangnya kemudian mendapatkan perlakuan buruk saat ditagih.

Hendrikus pun menekankan bahwa bisnis yang dilakukan perusahaan fintech sangat mengutamakan kejujuran. Hal itu agar kedua belah pihak, baik peminjam maupun pelaku usaha bisa sama-sama memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

Adapun kontroversi yang melanda perusahaan fintech RupiahPlus beberapa waktu lalu adalah berkaitan dengan cara penagihan utang tak etis oleh manajemen RupiahPlus.

Cara penagihan yang dimaksud adalah pihak Rupiah Plus bisa menghubungi orang di kontak peminjam yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar, bahkan orang yang dihubungi diminta untuk melunasi utang peminjam. 

"Ribut ribut soal rupiah plus yg nagih ke temen yang ada di kontak pengutangnya. Coba lain kali kalo download app diliat dulu minta permissionnya apa aja. Ngeri banget ini aplikasi bisa ngambil semua info yang ada di hp," demikian isi tweet akun @anshariluthfi pada Rabu (27/6/2018) lalu.

Terkait hal tersebut, Hendrikus memastikan bahwa OJK bakal membuat aturan untuk proses penagihan oleh perusahaan fintech ke para peminjamnya.

"Ada draft surat edaran yang sedang tahap finalisasi tentang tata cara meminjam, di dalamnya diatur kesepakatan meminjam antara pelaku usaha fintech dengan peminjam," ucapnya.

Hendrikus menambahkan, dalam surat edaran OJK tersebut akan dijelaskan tentang risiko yang muncul dalam peminjaman melalui perusahaan fintech.

"Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa risiko pinjam meminjam akan ditanggung oleh penerima dan pemberi pinjaman, bukan di luar itu," ungkap Hendrikus.

Dengan kata lain, proses penagihan utang oleh pelaku usaha fintech kepada nasabahnya hanya akan melibatkan dua pihak tersebut. Adapun ketentuan lainnya baru akan diatur dalam kode etik pelaku usaha fintech yang saat ini masih digodok OJK dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com