Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Masyarakat Tak Khawatir Ajukan Pinjaman ke Fintech

Kompas.com - 14/07/2018, 15:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak khawatir menggunakan fasilitas pinjaman yang disediakan oleh perusahaan financial technology (fintech).

Hal itu disampaikan akibat adanya kontroversi salah satu perusahaan fintech bernama RupiahPlus beberapa waktu lalu.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan, apa yang terjadi pada RupiahPlus dikarenakan peminjam uang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

"Sepanjang karakter peminjam jujur maka tidak perlu khawatir menggunakan fintech peer to peer (p2p) lending. Sebab kalau Anda mempelajari berita viral yang beredar, itu berasal dari orang yang berinisiatif tak membayar utang atau menghilangkan diri," jelas Hendrikus kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Sampai saat ini, lanjut Hendrikus, OJK belum menemukan orang-orang yang tertib membayar utangnya kemudian mendapatkan perlakuan buruk saat ditagih.

Hendrikus pun menekankan bahwa bisnis yang dilakukan perusahaan fintech sangat mengutamakan kejujuran. Hal itu agar kedua belah pihak, baik peminjam maupun pelaku usaha bisa sama-sama memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

Adapun kontroversi yang melanda perusahaan fintech RupiahPlus beberapa waktu lalu adalah berkaitan dengan cara penagihan utang tak etis oleh manajemen RupiahPlus.

Cara penagihan yang dimaksud adalah pihak Rupiah Plus bisa menghubungi orang di kontak peminjam yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar, bahkan orang yang dihubungi diminta untuk melunasi utang peminjam. 

"Ribut ribut soal rupiah plus yg nagih ke temen yang ada di kontak pengutangnya. Coba lain kali kalo download app diliat dulu minta permissionnya apa aja. Ngeri banget ini aplikasi bisa ngambil semua info yang ada di hp," demikian isi tweet akun @anshariluthfi pada Rabu (27/6/2018) lalu.

Terkait hal tersebut, Hendrikus memastikan bahwa OJK bakal membuat aturan untuk proses penagihan oleh perusahaan fintech ke para peminjamnya.

"Ada draft surat edaran yang sedang tahap finalisasi tentang tata cara meminjam, di dalamnya diatur kesepakatan meminjam antara pelaku usaha fintech dengan peminjam," ucapnya.

Hendrikus menambahkan, dalam surat edaran OJK tersebut akan dijelaskan tentang risiko yang muncul dalam peminjaman melalui perusahaan fintech.

"Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa risiko pinjam meminjam akan ditanggung oleh penerima dan pemberi pinjaman, bukan di luar itu," ungkap Hendrikus.

Dengan kata lain, proses penagihan utang oleh pelaku usaha fintech kepada nasabahnya hanya akan melibatkan dua pihak tersebut. Adapun ketentuan lainnya baru akan diatur dalam kode etik pelaku usaha fintech yang saat ini masih digodok OJK dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com