Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Dompet Digital DANA Gandeng Disdukcapil

Kompas.com - 14/07/2018, 17:03 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu startup financial technology (fintech) DANA menjalin kerja sama dengan pemerintah melalui Ditjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Jalinan kerja sama tersebut bakal diterapkan dalam aplikasi dompet digital DANA.

Chief Executive Officer (CEO) DANA Vincent Iswara menyatakan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil ini akan menambah kemudahan pengguna aplikasi dompet digital DANA ke depannya.

"Dengan memakai database Dukcapil, ini bisa jadi lebih otomatis, lebih simpel, lebih singkat prosesnya sehingga mempermudah pengguna. Jadi user experience lebih baik," kata Vincent di Jakarta, Jumat (13/7/2018) malam.

Vincent mencontohkan, sebelum kerja sama dengan Ditjen Dukcapil pengguna diharuskan bertemu dengan agen sebelum mentransfer uang dan itu membutuhkan waktu lama. Hal lainnya adalah dengan video call, tetapi itu tetap dianggap cukup lama dan tak efisien oleh Vincent.

Oleh karenanya, Vincent merasa senang kerja sama dengan Ditjen Dukcapil bisa terjalin karena bisa mempersingkat proses tersebut.

"Dulu mungkin waktu manual proses bisa enam menit, satu jam tergantung kapasitas atau bahkan bisa kadang-kadang kalau banyak sekali jadi keesokan harinya. Kemudian dengan kerja sama Dukcapil ini bisa detik atau menit, lebih cepat sekali. Pengguna bisa merasakan benefit nyatanya," sambungnya.

Selain itu, lanjut Vincent, kerja sama tersebut juga bisa meningkatkan jumlah uang di dalam saldo pengguna di aplikasi DANA dari sebelumnya maksimal Rp 2 juta menjadi bisa mencapai Rp 10 juta.

Berkat kerja sama ini, aplikasi DANA bakal meminta penggunanya untuk melakukan beberapa verifikasi sebelum melakukan transfer uang. Verifikasi pertama adalah dengan memfoto KTP elektronik pengguna untuk kemudian dicocokkan dengan hasil swafoto pengguna.

Setelah itu cocok, maka langkah berikutnya adalah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Setelah kedua nomor itu dimasukkan maka pengguna tinggal memencet tombol kirim dan langsung terhubung dengan database milik Ditjen Dukcapil.

Jika sudah terverifikasi, maka pengguna bisa langsung melakukan transfer baik sesama pengguna aplikasi DANA atau melalui BlacBerry Messenger (BBM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com