Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ungkap 3 Sebab Uang Korban Investasi Bodong Susah Kembali

Kompas.com - 14/07/2018, 19:01 WIB
Bambang P. Jatmiko

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi korban investasi bodong hampir dipastikan tidak bisa mendapatkan uangnya secara utuh. Kalaupun bisa, jumlahnya jauh di bawah dari uang yang diinvestasikan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sepanjang 2007-2017 jumlah kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 105,7 triliun.

"Yang menarik, pelaku investasi bodong orangnya ya itu-itu saja. Sudah dijatuhi sanksi, mereka tetap kembali menjalankan praktik investasi ilegal dengan nama lain, perusahaan lain," ujarnya, Sabtu (14/7/2018).

Baca: OJK Ingatkan soal Investasi Bodong, Ini Ciri-cirinya

Menurut Tongam, jumlah korban korban investasi bodong bisa melebihi jumlah investor pasar modal. Hal yang menyedihkan, para korban tidak bisa mengambil uang yang telah disetorkan. Uang tersebut habis oleh perusahaan investasi ilegal untuk membiayai berbagai hal.

Dari catatan OJK, setidaknya ada tiga hal yang menyedot uang investor habis, yakni:

1. Membayar Imbal Hasil yang Tinggi

Perusahaan investasi ilegal menggunakan uang yang disetor nasabah untuk membayar imbal hasil investor yang terlebih dulu masuk. Hal ini juga menjadi strategi untuk menarik investor lainnya agar menempatkan dananya pada perusahaan yang bersangkutan.

Menurut Tongam, dalam 1-2 bulan pertama pembayaran imbal hasil lancar. Namun memasuki bulan kesembilan dan seterusnya, pembayaran biasanya tersendat. Bahkan perusahaan investasi tersebut tutup dan meninggalkan nasabah.

Baca: Beragam Modus Baru Investasi Bodong yang Diungkap OJK

2. Bonus untuk Para "Leader"

Perusahaan investasi ilegal memiliki para leader yang bertugas untuk mengajak calon investor memasukkan dananya ke perusahaan yang bersangkutan. Semakin banyak investor yang ditarik, semakin besar bonus yang diperoleh leader.

Tongam menyebut sebenarnya mereka yang menjadi leader adalah calo dari perusahaan investasi bodong. Perusahaan mengalokasikan dana cukup besar untuk membayar para calo tersebut. Uangnya diambil dari dana nasabah yang telah disetorkan.

3. Pesta

Guna meyakinkan calon investor, perusahaan investasi bodong kerap menggelar berbagai event yang terkesan "wah", seperti mendatangkan artis dan sebagainya. Melalui acara yang digelar ini, perusahaan investasi ilegal bisa meyakinkan para calon investor.

Modus menggelar pesta mewah dan besar-besaran pernah dilakukan oleh Koperasi Pandawa. Melalui acara-acara seperti pesta, calon investor menjadi percaya untuk menempatkan dana mereka di koperasi tersebut. Koperasi ini pada akhirnya berhasil mengeruk dana sebesar Rp 3,8 triliun dari nasabahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com