Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Catatan OJK untuk Fintech yang Bergerak di "Crowd Funding"

Kompas.com - 15/07/2018, 19:04 WIB
Bambang P. Jatmiko

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Salah satu teknologi finansial (financial technology/ fintech) yang tengah berkembang adalah equity crowd funding untuk pembiayaan startup ataupun UMKM.

Perusahaan fintech equity crowd funding menawarkan aplikasi yang bisa mempertemukan pemilik dana dengan startup/UMKM yang membutuhkan duit.

Hal ini tentu membuka kesempatan bagi pelaku UMKM maupun startup untuk mendapatkan pendanaan guna menjalankan bisnisnya. Sekaligus, menjadi alternatif pencarian dana di luar pasar modal serta perbankan.

Sementara bagi pemilik dana, mereka bisa memiliki pilihan yang lebih luas untuk berinvestasi, di luar portofolio yang selama ini sudah ada di pasar finansial.

Meski prospektif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sedikit catatan atas model bisnis yang ditawarkan oleh perusahaan penyedia aplikasi crowd funding.

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menuturkan bahwa dalam fintech crowd funding, tidak ada pihak yang menjamin bahwa startup maupun UKM mencapai target pendanaan yang memungkinkan bisnis yang dijalankan sesuai dengan target.

Dalam istilah pasar modal, tidak ada underwriter yang menutup kekurangan dana jika dana dari investor tidak sesuai harapan.

"Jika dana tidak tercapai, apakah ada jaminan bisnis yang dijalankan bisa berjalan dan sesuai target? Ini yang menjadi pertanyaan kami. Jika usaha yang dibiayai investor tidak berjalan, bagaimana nantinya investor yang telah menanamkan dananya?" kata Triyono, Minggu (15/7/2018).

Menurut Triyono, untuk proses lainnya relatif tidak ada masalah. Proses uji tuntas (due dilligence), misalnya, hal itu bisa dilakukan secara langsung oleh investor dengan pihak pemilik usaha.

Terkait dengan hal ini, OJK terus melakukan penyempurnaan regulasi guna mengatur industri fintech di tanah air. Tak hanya untuk melindungi konsumen, peraturan tersebut akan menjadi payung hukum bagi industri teknologi finansial yang beroperasi.

Peraturan tersebut rencananya akan dirilis pada 16 Agustus 2018 bertepatan dengan peresmian Fintech Center di gedung OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com