Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koordinasi Antarkementerian Diperlukan untuk Dorong Industri Susu Segar

Kompas.com - 16/07/2018, 06:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan perlunya koordinasi antarkementerian untuk mendorong industri susu segar dalam negeri (SSDN). Koordinasi diperlukan untuk menyusun aturan.

Regulasi tersebut penting untuk mengatur tentang peran dari masing-masing kementerian dan agar implementasi pelaksanaan di lapangan dapat lebih cepat dan efektif.

"Kami berharap ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antarkementerian. Bisa bahas bersama antara bidang pertanian, perindustrian dan koperasi," kata Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim dalam pernyataannya, Minggu (15/7/2018).

Menurut dia, prinsip dari regulasi ini harusnya mendorong industri menggunakan SSDN lebih banyak lagi sebagai bahan baku utama produknya.

Baca juga: Produsen Diminta Kendalikan Pemasaran dan Iklan Susu Kental Manis

Terkait SSDN sendiri bisa melibatkan beberapa kementerian yakni Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM, dan dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Upaya peningkatan SSDN dan Kemitraan merupakan tugas bersama yang melibatkan beberapa kementerian. Implementasi di lapangan tentu akan lebih mudah dan efektif," sebut Abdul.

Kemenperin saat ini sedang merumuskan aturan tentang Pengembangan Industri Susu Nasional. Aturan ini merupakan implementasi dari adanya roadmap terkait industri susu nasional yang sudah dirumuskan sejak tahun 2009.

Sebelumnya, Kementan sudah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Aturan ini mengamanatkan industri dan importir untuk menyerap SSDN dan melakukan kemitraan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com