Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rahasia Pemerintah Bisa Tambah Subsidi Energi Tanpa APBN Perubahan

Kompas.com - 18/07/2018, 13:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan tidak mengajukan APBN Perubahan untuk tahun anggaran 2018, menyusul adanya tambahan kebutuhan untuk subsidi energi sebagai dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan realisasi harga minyak mentah Indonesia atau ICP.

Lantas, bagaimana pemerintah mencukupkan kebutuhan tambahan subsidi jika tidak menambah pagu dalam APBN saat ini?

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, sumber untuk tambahan subsidi tahun ini masih cukup sebagai dampak dari kenaikan harga ICP.

Naiknya harga ICP membuat penerimaan negara dari sektor migas juga bertambah yang kemudian dapat dipakai untuk kebutuhan tambahan subsidi.

"Dari sisi penerimaan, dampak dari kenaikan ICP juga menyebabkan kenaikan penerimaan yang signifikan di bidang migas, baik PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan PPh (Pajak Penghasilan)," kata Askolani melalui konferensi pers realisasi APBN 2018 bulan Juni di Kementerian Keuangan, Selasa (17/7/2018) malam.

Berdasarkan UU APBN 2018, dalam Pasal 16 disebutkan program pengelolaan subsidi direncanakan sebesar Rp 156.228.125.107.000.

Anggaran untuk program pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, yaitu realisasi ICP maupun nilai tukar rupiah.

Sementara jika dilihat pada realisasi PNBP per 30 Juni 2018 tercatat sebesar Rp 176,83 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 21,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, utamanya disebabkan oleh kenaikan harga komoditas, khususnya harga minyak bumi dan batubara sepanjang semester I 2018.

Lebih rinci lagi, realisasi penerimaan SDA migas dalam PNBP mencapai Rp 58,75 triliun atau tumbuh 47,95 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan penerimaan SDA migas ditopang oleh lebih tingginya realisasi ICP periode Desember 2017-Juni 2018 sebesar 65,76 dollar AS per barrel.

"Sehingga, windfall dari sisi penerimaan bisa kami manfaatkan untuk kembali diarahkan ke kebijakan subsidi energi," tutur Askolani.

Salah satu tambahan subsidi yang telah disetujui Kemenkeu adalah subsidi solar, dari yang sebelumnya Rp 500 per liter menjadi Rp 2.000 per liter. Penerapan tambahan subsidi solar ini akan dilaksanakan dan diumumkan secara langsung oleh Kementerian ESDM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com