Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab BPJS Kesehatan Hentikan Penjaminan Obat Kanker Trastuzumab

Kompas.com - 18/07/2018, 16:50 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker Trastuzumab.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopie Hidayat tak menampik trastuzumab dihentikan penjaminannya karena harganya mahal. Namun, menurut dia, permasalahan harga bukan faktor utama obat tersebut dihentikan penjaminannya.

"(Permasalahan harga) bukan (faktor) yang utama (trastuzumab dihentikan penjaminannya)," ujar Nopie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/7/2018).

Nopie menjelaskan, komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis dan efektivitas pelayanan.

Baca juga: Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Semester I Capai 15,10 Triliun

Dalam penjaminan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dengan Kementerian Kesehatan juga Dewan Pertimbangan Klinis, dan Tim Kendali Mutu dan Biaya.

"Terkait dengan tidak dijaminnya Obat Transtuzumab hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan bahwa obat Trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi," ucap dia.

Nopie menuturkan, keputusan tersebut berlaku sejak 1 April 2018. Namun untuk peserta JKN-KIS yang masih menjalani terapi obat Trastuzumab dengan peresepan protokol terapi obat sebelum tanggal 1 April 2018 akan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan sampai dengan siklus pengobatannya selesai sesuai dengan peresepan maksimal Formularium Nasional.

"Dengan demikian, dikeluarkannya obat Trastuzumab dari paket Manfaat Program JKN-KIS tidak akan menghambat akses pengobatan kanker payudara bagi Peserta JKN-KIS karena masih banyak pilihan obat lain yang tercantum di dalam Formularium Nasional," katanya.

"Dokter penanggung jawab pasien akan memilih obat untuk terapi kanker payudara pasien sesuai dengan pertimbangan kondisi klinis pasien,"  tambah dia.

Baca juga: Obat Tak Lagi Dijamin, Pasien Kanker Berencana Gugat BPJS Kesehatan

Informasi soal penghentian penjaminan obat transtuzumab oleh BPJS pertama kali disampaikan Edy Haryadi, suami Yuniarti Tanjung, yang merupakan pasien positif kanker payudara HER2 positif.

Dalam pengobatannya, Yuniarti menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan. Edy mengungkapkan, BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin obat Trastuzumab. Pascaoperasi, pasien disarankan untuk menjalani kemoterapi.

Kemudian, dokter memberikan beberapa resep obat kemoterapi, salah satunya adalah obat Trastuzumab.

Akan tetapi, apoteker menolak resep untuk herceptin atau trastuzumab karena per 1 April 2018, obat trastuzumab tidak lagi dijamin oleh pihak BPJS Kesehatan.

Bagi pasien, obat ini dianggap salah satu obat terbaik untuk proses penyembuhan kanker.

Edy menduga, BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan Trastuzumab karena harga obat yang mahal. Ia menyebutkan, di pasaran, harga Trastuzumab mencapai Rp 25 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com