JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memprediksi tarif cukai dari produk liquid vape akan fantastis. Hingga akhir 2018, diperkirakan produk tersebut menyumbang devisa hingga Rp 70 miliar.
Meski begitu, menurut Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nugroho Wahyu, tujuan pengenaan tarif cukai bukan semata hanya mengincar penerimaan negara.
"Tapi memang akan berdampak ke penerimaan. Rp 50 miliar-Rp 70 miliar insya Allah masuk kas negara sampai akhir tahun," ujar Nugroho di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Ditjen Bea dan Cuka menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha vape. Dengan demikian, produsen vape memiliki legal standing dalam menjalankan bisnisnya. Bea Cukai baru mengeluarkan NPPBKC untuk tiga pengusaha. Sementara saat ini tercatat ada sekitar 200 pengusaha liquid vape.
Baca juga: Polri: Anak Muda, Berhentilah Pakai Vape
"Perkiraan kita sampai akhir tahun ada 150 produsen yang akan terdaftar," kata Nugroho.
Tarif cukai mulai berlaku pada 1 Oktober 2018. Di samping mengembangkan bisnis di dalam negeri, Ditjen Bea dan Cukai mendorong ekspor liquid vape.
Sejak sebelum terbit izin cukai, produsen sudah kebanjiran permintaan dari Amerika, Eropa, hingga Timur Tengah. Permintaan liquid vape dari negara-negara tersebut rata-rata satu hingga dua juta botol perbulan.
Namun, selama ini ekspor tidak bisa dilakukan dari karena belum ada kepastian hukum. Sehingga beberapa produsen di Indonesia harus memproduksi liquid vape di luar negeri untuk bisa memasok ke negara-negara lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.