Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Vape Go International, Bea Cukai akan Lakukan Ini

Kompas.com - 18/07/2018, 19:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melihat industri liquid vape merupakan bisnis yang potensial ke depan. Apalagi jika produknya diekspor, maka diyakini mendatangkan devisa negara yang baik. Oleh karena itu, Bea Cukai mendorong industri liquid vape untuk go internasional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, bahkan pihaknya akan memberi keistimewaan bagi produsen yang mengekspor vape untuk menghapus biaya impor bahan baku.

"Kita harus bisa menangkap peluang ini. Kita akan dorong," ujar Heru di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

"Kalau bahan bakunya impor, diproses di sini, kemudian dikeluarkan, maka kita bisa support sehingga bea masuk dan pajak impor bisa bebas," lanjut dia.

Baca juga: Resmi, Liquid Vape Kantungi Izin Bea dan Cukai

Sementara produsen yang pasarnya hanya di dalam negeri, tetap dikenakan pajak impor jika mendatangkan bahan baku dari luar negeri.

Heru mengatakan, pengguna aktif liquid vape hingga akhir tahun 2017 mencapai 650.000 orang.

Jumlah tersebut dianggap fantastis dan sangat menguntungkan bagi negara jika diatur pajaknya. Hal ini menjadi alasan Direktorat Bea dan Cukai memberi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha vape sebagai tanda restu pemerintah atas industri tersebut. Tak hanya domestik, oeminatnya pun banyak dari luar negeri.

"Sudah banyak pesanan dari Amerika, banyak juga dari Eropa dan Timur Tengah, khususnya Dubai," kata Heru.

Permintaan liquid vape dari negara-negara tersebut rata-rata satu hingga dua juta botol perbulan. Namun, selama ini ekspor tidak bisa dilakukan dari karena belum ada kepastian hukum. Sehingga beberapa produsen di Indonesia harus memproduksi liquid vape di luar negeri untuk bisa memasok ke negara-negara lain.

Hingga saat ini, produsen vape di Indonesia ada sekitar 200 pengusaha.  "Ini kita harapkan sebagian bisa ekspor," kata dia.

Dengan pengenaan tarif cukai terhadap vape, ditargetkan penerimaan kas negara hingga akhir tahun mencapai Rp 70 miliar.

Kompas TV Pemerintah resmi menetapkan cukai rokok elektrik atau vape sebesar 57%


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com