JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Vaper Indonesia yang mewakili pengguna rokok elektrik atau vape menyatakan dapat menerima besaran cukai liquid vape sebesar 57 persen.
Penetapan cukai liquid vape dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam bentuk memberi izin perdana Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ke pengusaha pabrik liquid vape.
"Kebanyakan masyarakat mempertanyakan cukai 57 persennya. Cukainya memang cukup besar, tetapi dari sisi konsumen hampir semuanya mengerti karena sebagian besar dari kami sebelumnya adalah perokok," kata penasihat Asosiasi Vaper Indonesia Dimasz Jeremia saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (18/7/2018) malam.
Menurut Dimasz, pengguna vape yang didominasi oleh mantan perokok sudah terbiasa dengan cukai rokok yang sama-sama tinggi. Sehingga, dengan besaran cukai untuk liquid vape 57 persen, dinilai tidak jadi soal.
Baca juga: Tingginya Tarif Cukai Vape Dinilai Syarat Kepentingan Industri Rokok
Meski begitu, untuk ke depannya, Dimasz berharap ada pembahasan lebih lanjut dalam bentuk pemberian insentif terhadap industri vape di Indonesia.
Insentif diupayakan setelah pemerintah dan masyarakat pada umumnya bisa merasakan dampak positif dari kehadiran dan legalnya industri vape di Indonesia, baik dalam rangka membantu para perokok melepaskan diri dari ketergantungan maupun dampak ekonomi yang lebih baik.
"Sebagai langkah awal, kami terima 57 persen itu. Tetapi, nanti setelah lihat ada dampak positif dalam jangka menengah panjang, dilakukan lagi observasi lagi tahun depan," tutur Dimasz.
Asosiasi Vaper Indonesia mengapresiasi langkah yang ditempuh pemerintah melalui DJBC. Dengan memberikan izin, pemerintah sekaligus mengakui dan melegalkan keberadaan vape sehingga ke depan kontrol dapat lebih mudah dilakukan.
"Selama ini, ketika pemerintah belum hadir, nasib konsumen ada di itikad baik produsen. Sekarang pemerintah bisa lebih drive. Pemerintah juga bisa lebih mengerti standar apa yang dibutuhkan konsumen," ujar Dimasz.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.