Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Tidak Keberatan Cukai Vape 57 Persen

Kompas.com - 18/07/2018, 22:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Vaper Indonesia yang mewakili pengguna rokok elektrik atau vape menyatakan dapat menerima besaran cukai liquid vape sebesar 57 persen.

Penetapan cukai liquid vape dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam bentuk memberi izin perdana Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ke pengusaha pabrik liquid vape.

"Kebanyakan masyarakat mempertanyakan cukai 57 persennya. Cukainya memang cukup besar, tetapi dari sisi konsumen hampir semuanya mengerti karena sebagian besar dari kami sebelumnya adalah perokok," kata penasihat Asosiasi Vaper Indonesia Dimasz Jeremia saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (18/7/2018) malam.

Menurut Dimasz, pengguna vape yang didominasi oleh mantan perokok sudah terbiasa dengan cukai rokok yang sama-sama tinggi. Sehingga, dengan besaran cukai untuk liquid vape 57 persen, dinilai tidak jadi soal.

Baca juga: Tingginya Tarif Cukai Vape Dinilai Syarat Kepentingan Industri Rokok

Meski begitu, untuk ke depannya, Dimasz berharap ada pembahasan lebih lanjut dalam bentuk pemberian insentif terhadap industri vape di Indonesia.

Insentif diupayakan setelah pemerintah dan masyarakat pada umumnya bisa merasakan dampak positif dari kehadiran dan legalnya industri vape di Indonesia, baik dalam rangka membantu para perokok melepaskan diri dari ketergantungan maupun dampak ekonomi yang lebih baik.

"Sebagai langkah awal, kami terima 57 persen itu. Tetapi, nanti setelah lihat ada dampak positif dalam jangka menengah panjang, dilakukan lagi observasi lagi tahun depan," tutur Dimasz.

Asosiasi Vaper Indonesia mengapresiasi langkah yang ditempuh pemerintah melalui DJBC. Dengan memberikan izin, pemerintah sekaligus mengakui dan melegalkan keberadaan vape sehingga ke depan kontrol dapat lebih mudah dilakukan.

"Selama ini, ketika pemerintah belum hadir, nasib konsumen ada di itikad baik produsen. Sekarang pemerintah bisa lebih drive. Pemerintah juga bisa lebih mengerti standar apa yang dibutuhkan konsumen," ujar Dimasz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com