Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Pencabutan Penjaminan Obat Trastuzumab Tak Tepat

Kompas.com - 19/07/2018, 05:46 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak pantas menghentikan penjaminan obat kanker Trastuzumab.

“Saya kira sebagaimana kasus penyakit katastropik (penyakit berat lainnya), tidak sepatutnya BPJS mencabut tanggungan atas beban pembayaran obat kanker payudara ini,” ujar anggota Ombdusman RI Dadan Suprjo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/7/2018).

Dadan menambahkan, jika obat tersebut dihentikan penjaminannya karena keterbatasan anggaran, BPJS harus mempunyai alternatif lainnya.

Menurut Dadan, sumber dana BPJS tak hanya terbatas dari iuran anggotanya saja. BPJS juga menerima bantuan dari pemerintah.

Baca juga: Ini Penyebab BPJS Kesehatan Hentikan Penjaminan Obat Kanker Trastuzumab

“Dana BPJS juga tidak semuanya berasal dari iuran baik iuran BPJS Mandiri maupun iuran peserta yang PBI pemerintah, tapi ada pula suntikan anggaran lain dari pemerintah yang bisa diajukan melalui DPR,” kata Dadan.

Dadan juga menilai alasan BPJS menghapus jaminan obat trastuzumab karena obat tersebut tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi pasien kanker payudara tidak tepat.

“Kalau solusinya obat alternatif lain ternyata pilihannya ada lapatinib yg juga sama mahalnya dan dianggap obat level kedua dibawah trastuzumab. Bagaimana pula analisis Dewan Pertimbangan Klinis BPJS atas obat level kedua ini,” ucap dia.

Informasi soal penghentian penjaminan obat transtuzumab oleh BPJS pertama kali disampaikan Edy Haryadi, suami Yuniarti Tanjung, yang merupakan pasien positif kanker payudara HER2 positif.

Dalam pengobatannya, Yuniarti menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan. Edy mengungkapkan, BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin obat Trastuzumab. Pascaoperasi, pasien disarankan untuk menjalani kemoterapi.

Kemudian, dokter memberikan beberapa resep obat kemoterapi, salah satunya adalah obat Trastuzumab.

Akan tetapi, apoteker menolak resep untuk herceptin atau trastuzumab karena per 1 April 2018, obat trastuzumab tidak lagi dijamin oleh pihak BPJS Kesehatan.

Bagi pasien, obat ini dianggap salah satu obat terbaik untuk proses penyembuhan kanker.

Edy menduga, BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan Trastuzumab karena harga obat yang mahal. Ia menyebutkan, di pasaran, harga Trastuzumab mencapai Rp 25 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com