Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nafas Lega Pengusaha Vape yang Kini Dapat Pengakuan Negara

Kompas.com - 19/07/2018, 08:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama beberapa tahun belakangan, industri rokok elektrik vape tumbuh seiring semakin banyaknya jumlah pengguna yang saat ini mencapai 650.000 orang.

Namun, sejumlah pengusaha merasa bisnis mereka diperlakukan seperti anak tiri oleh negara. Padahal, produksinya cukup menjanjikan. Dalam sebulan, produsen liquid vape bisa menghasilkan 2 juta botol.

Tak hanya domestik, mereka juga kebanjiran permintaan dari pasar internasional. Namun, karena selama ini belum ada legal standing, pelaku usaha vape tak dapat mengekspansi bisnis mereka ke luar negeri.

Kena tarif cukai

Akhir tahun 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai mewacanakan pengenaan tarif cukai terhadap vape. Hal ini dikarenakan selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Padahal produksinya termasuk tinggi di Indonesia.

Baca: Resmi, Liquid Vape Kantungi Izin Bea dan Cukai

Vape dikategorikan sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) yang diatur dalam Undang-undang Cukai. Untuk kategori ini, barang akan dikenakan tarif sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Akhirnya ditetapkan bahwa per 1 Juli 2018, tarif cukai mulai dikenakan. Namun, pemerintah melakukan relaksasi sehingga tarif cukai mulai berlaku pada 1 Oktober 2018.

Pada Rabu (18/7/2018) kemarin, Ditjen Bea dan Cukai secara resmi menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan tarif cukai merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran vape.

"Undang-undang Bea dan Cukai menyatakan semua tembakau harus tunduk pada UU Cukai. Vape ada tembakaunya sehingga dia tunduk pada undang-undang," ujar Heru.

Setelahnya, produk-produk vape yang akan dijual akan dilekatkan pita cukai.

Vape go international

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melihat industri liquid vape merupakan bisnis yang potensial ke depan. Jika produknya diekspor, maka diyakini mendatangkan devisa negara yang baik. Oleh karena itu, Bea Cukai mendorong industri liquid vape untuk go internasional.

Bea Cukai akan memberi keistimewaan bagi produsen yang mengekspor vape untuk menghapus biaya impor bahan baku.

"Kita harus bisa menangkap peluang ini. Kita akan dorong," ujar Heru.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com