Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nafas Lega Pengusaha Vape yang Kini Dapat Pengakuan Negara

Kompas.com - 19/07/2018, 08:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Kalau bahan bakunya impor, diproses di sini, kemudian dikeluarkan, maka kita bisa support sehingga bea masuk dan pajak impor bisa bebas," lanjut dia.

Baca: Tingginya Tarif Cukai Vape Dinilai Syarat Kepentingan Industri Rokok

Permintaan vape banyak dari negara-negara di Amerika, Eropa, hingga Timur Tengah. Permintaan liquid vape dari negara-negara tersebut rata-rata satu hingga dua juta botol perbulan.

Namun, selama ini ekspor tidak bisa dilakukan dari karena belum ada kepastian hukum. Sehingga beberapa produsen di Indonesia harus memproduksi liquid vape di luar negeri untuk bisa memasok ke negara-negara lain.

Hingga saat ini, produsen vape di Indonesia ada sekitar 200 pengusaha.  "Ini kita harapkan sebagian bisa ekspor," kata dia.

Dengan pengenaan tarif cukai terhadap vape, ditargetkan penerimaan kas negara hingga akhir tahun mencapai Rp 70 miliar.

Kelegaan produsen

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyampaikan ucapan terima kasih pada pemerintah karena liquid vape kini memiliki kepastian hukum.

Sebelumnya, bisnis vape kerap dipandang sebelah mata. Beberapa produsen mundur dsri bisnis vape karena legalitasnya diragukan. Ia berharap vape menjadi industri yang berkembang di pasar domestik maupun internasional. Selain memakmurkan pelaku usaha, ia memastikan industri ini menyediakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

"Ini jadi industri yang memberi dampak positif pada negara," kata Aryo.

Aryo mengimbau para pengusaha vape di Indonesia untuk mematuhi aturan yang ada. Pelaku usaha diminta memastikan bahwa vape yang dijual hanya yang legal dan memiliki pita cukai.

"Ini permulaan yang harus dibangun dengan sikap bertanggungjawab. Saling mengingatkan untuk menjalankan budaya baik," kata Aryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com