Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nafas Lega Pengusaha Vape yang Kini Dapat Pengakuan Negara

Kompas.com - 19/07/2018, 08:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama beberapa tahun belakangan, industri rokok elektrik vape tumbuh seiring semakin banyaknya jumlah pengguna yang saat ini mencapai 650.000 orang.

Namun, sejumlah pengusaha merasa bisnis mereka diperlakukan seperti anak tiri oleh negara. Padahal, produksinya cukup menjanjikan. Dalam sebulan, produsen liquid vape bisa menghasilkan 2 juta botol.

Tak hanya domestik, mereka juga kebanjiran permintaan dari pasar internasional. Namun, karena selama ini belum ada legal standing, pelaku usaha vape tak dapat mengekspansi bisnis mereka ke luar negeri.

Kena tarif cukai

Akhir tahun 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai mewacanakan pengenaan tarif cukai terhadap vape. Hal ini dikarenakan selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Padahal produksinya termasuk tinggi di Indonesia.

Baca: Resmi, Liquid Vape Kantungi Izin Bea dan Cukai

Vape dikategorikan sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) yang diatur dalam Undang-undang Cukai. Untuk kategori ini, barang akan dikenakan tarif sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Akhirnya ditetapkan bahwa per 1 Juli 2018, tarif cukai mulai dikenakan. Namun, pemerintah melakukan relaksasi sehingga tarif cukai mulai berlaku pada 1 Oktober 2018.

Pada Rabu (18/7/2018) kemarin, Ditjen Bea dan Cukai secara resmi menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan tarif cukai merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran vape.

"Undang-undang Bea dan Cukai menyatakan semua tembakau harus tunduk pada UU Cukai. Vape ada tembakaunya sehingga dia tunduk pada undang-undang," ujar Heru.

Setelahnya, produk-produk vape yang akan dijual akan dilekatkan pita cukai.

Vape go international

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melihat industri liquid vape merupakan bisnis yang potensial ke depan. Jika produknya diekspor, maka diyakini mendatangkan devisa negara yang baik. Oleh karena itu, Bea Cukai mendorong industri liquid vape untuk go internasional.

Bea Cukai akan memberi keistimewaan bagi produsen yang mengekspor vape untuk menghapus biaya impor bahan baku.

"Kita harus bisa menangkap peluang ini. Kita akan dorong," ujar Heru.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com