Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Keluhkan RUU Sumber Daya Air

Kompas.com - 19/07/2018, 20:08 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung didalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan isi Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA).

Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana menilai, pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU tersebut berpotensi negataif bagi dunia usaha. Sebab, alur pemikiran di dalam RUU tersebut dinilainya justru membangun ketidak pastian usaha, lantaran mencapur adukkan pengelolaan sumber daya airs ebaegai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

"Seharusnya, negara bbisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha," jelas dia, Kamis (19/7/2018).

Lebih lanjut Danang menjelaskan, setidaknya ada 4 poin utama yang dikeluhkan oleh asosiasi dalam RUU ini.

Baca juga: Pengusaha Minta Regulasi Air untuk Industri dan Publik Dipisahkan

"Yang pertama, arah tujuan RUU SDA, apakah untuk mencari pemasukan bagi negara atau untuk mengatur kelancaran investasi yang berimbang bagi kebutuhan masyarakat?" ujar dia.

Sebab sebut dia, di dalam pasal 47 RUU SDA tersebut terdapat pungutan terhadap dunia usaha dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konservasi Sumber Daya Alam (SDA) minimal 10 persen dari laba usaha.

"Ini kan memberatkan, kita sudah dikenai pajak macam-macam, ditambah kompensasi 10 persen," ujar Danang.

Kedua, Danang menilai RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas mengenai kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat.

Ketiga, arah RUU SDA juga dinilai tidak mengedepankan perlindungan sumber air.

"Yang keempat dan juga terpenting, arah RUU ini mengatur bahwa swasta apapun jens industrinya akan menjadi prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air," ujar Danang.

Sebagai tindak lanjut dari berbagai keluhan tersebut, Apindo bersama dengan asosiasi-asosiasi terkait sedang menyusun policy brief yang akan diserahkan kepada Presiden dan DPR secepat-cepatnya minggu depan.

"Sekarang (policy brief) sudah 70 persen. Policy brief ini diupayakan sampai ke Presiden dan DPR minggu depan. DPR kan kalau tidak salah menargetkan 27 Juli sudah masuk ke Paripurna," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com