Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AP I: Ali Ngabalin Tetap Komisaris Meski Sudah Daftar Jadi Caleg

Kompas.com - 20/07/2018, 20:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I memastikan bahwa Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, statusnya sudah sebagai anggota Dewan Komisaris AP I.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi pemberitaan bahwa Ali pada saat yang sama juga sedang mendaftar sebagai calon anggota DPR dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.

"Kalau dari keputusan kemarin, SK (Surat Keputusan)-nya kan sudah jelas beliau diangkat sebagai komisaris oleh pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN," kata Corporate Communication Senior Manager AP I Awaluddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/7/2018).

Perihal pengangkatan dan pemberhentian susunan komisaris ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 19 Juli 2018.

Baca juga: Menhub Perintahkan AP I Selesaikan Masalah Penumpang yang Dibentak di Bandara Ahmad Yani

Selain Ali, Kementerian BUMN juga mengangkat Djoko Sasono dan Tri Budi Satriyo dalam susunan Dewan Komisaris AP I. Djoko diangkat menjadi Komisaris Utama menggantikan Andi Widjajanto yang sebelumnya menempati posisi tersebut sejak 4 April 2017.

Sementara Tri Budi diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris menggantikan pejabat sebelumnya Boy Syahril Qamar yang telah menjabat sebagai Komisaris Independen AP I sejak 7 April 2014. Adapun perubahan lainnya juga diterapkan kepada Anandy Wati yang sebelumnya menempati posisi anggota Dewan Komisaris sejak 7 April 2014 kini diangkat sebagai Komisaris Independen.

Mengenai tugas Ali bersama jajaran Dewan Komisaris yang lain, disebut Awaluddin akan diatur di internal mereka sendiri. Namun yang pasti, tugasnya pasti akan berkaitan dengan AP I selaku perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur serta pelayanan jasa kebandarudaraan.

"Pengaturannya ada di komisaris, bukan di direksi. Mungkin ada pembagian tugas di dewan komisaris nantinya. Apalagi dalam hal ini, komisaris utama diganti juga," tutur Awaluddin.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto meminta Ali memilih, tetap jadi Komisaris AP I atau jadi calon anggota DPR. Airlangga menegaskan, pilihan harus ditentukan karena jabatannya tidak bisa rangkap.

Baca juga: Kata Ketum Golkar, Ngabalin Harus Pilih Jadi Caleg atau Komisaris AP I

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com