Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2018, 08:11 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pertamina (Persero) dalam surat yang beredar pada 29 Juni 2018 disebutkan hendak melakukan sejumlah aksi korporasi yang telah disetujui Menteri BUMN Rini Soemarno.

Aksi korporasi yang dimaksud mencakup mekanisme penjualan aset Pertamina dan upaya lain yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.

Dikutip dari Kontan.co.id, ada empat poin aksi korporasi Pertamina dalam surat tersebut. Pertama, share down aset hulu selektif yang tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset strategis.

Kedua, spin off bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana refinery development master plan (RDMP). Ketiga, investasi tambahan untuk memperluas jaringan penjualan bahan bakar minyak umum dengan harga keekonomian seperti Pertashop.

Baca juga: Menteri Rini Tegaskan Tidak Ada Penjualan Aset Pertamina

Terakhir, peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang bisa berdampak signifikan terhadap keuangan perusahaan tanpa mengurangi esensi tujuan awal korporasi.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, pihaknya tidak menjual aset perusahaan kepada pihak swasta.

"Itu bukan pelepasan aset, namanya adalah pemberian participating interest, beda loh antara aset dengan PI," kata Nicke.

Dia menjelaskan, PI adalah pihak yang berhak atas hasil produksi. Nicke mencontohkan, ketika ada orang yang memegang PI 10 persen, maka nantinya dia berhak atas hasil produksi sebesar 10 persen itu, tetapi saham maupun asetnya tidak dijual.

Skema PI juga dinilai sebagai hal yang wajar dalam mekanisme business to business (B2B). Secara terpisah, Menteri BUMN Rini Soemarno menekankan aksi korporasi ada di bawah tanggung jawabnya, dan dilakukan agar Pertamina tetap sehat, bahkan sampai 100 tahun ke depan.

"Pemerintah juga terus mengawal agar Pertamina betul-betul bisa dikelola secara profesional, transparan, dan sustainable untuk anak cucu cicit kita. Saya juga tekankan bahwa kontrol utama tetap di Pertamina," tutur Rini.

Ditentang karyawan

Menanggapi aksi korporasi Pertamina, para karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina berunjuk rasa di depan gedung Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM, Jumat kemarin. Salah satu tuntutan mereka adalah menolak aksi korporasi berupa pelepasan aset Pertamina.

Setelah menerima perwakilan dari karyawan yang berdemo, Rini ikut naik ke mobil komando memberi penjelasan di hadapan massa. Rini meminta karyawan untuk lebih jeli membaca isi surat tentang aksi korporasi yang dimaksud.

"Pemerintah akan selalu menjaga keberlangsungan Pertamina sebagai BUMN yang melakukan agen pembangunan. Pemerintah akan selalu menjaga keberlangsungan Pertamina dapat wilayah kerja juga bagaimana subsidi solar dapat ditingkatkan," ujar Rini menyampaikan janjinya.

Tuntutan lain dari para karyawan adalah penetapan harga bahan bakar minyak yang dinilai membuat Pertamina merugi. Tuntutan ini disampaikan langsung oleh perwakilan saat diterima menemui Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial.

Kompas TV Menteri BUMN Rini Sumarno menemui pengunjuk rasa dari pekerja Pertamina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ini Harapan Pengusaha kepada Calon Pengganti Presiden Jokowi

Ini Harapan Pengusaha kepada Calon Pengganti Presiden Jokowi

Whats New
Tingkatkan Layanan, Aplikasi Mengantar Angkat Agung Hari Prabowo Jadi Komisaris Baru

Tingkatkan Layanan, Aplikasi Mengantar Angkat Agung Hari Prabowo Jadi Komisaris Baru

Whats New
Pengamat: yang Terlilit Pinpri adalah Mereka yang Terjebak Gaya Hidup

Pengamat: yang Terlilit Pinpri adalah Mereka yang Terjebak Gaya Hidup

Whats New
Keputusan Bea Cukai Lelang Ribuan Baju Impor Jadi Kontradiktif dengan Upaya Pemerintah

Keputusan Bea Cukai Lelang Ribuan Baju Impor Jadi Kontradiktif dengan Upaya Pemerintah

Whats New
Komitmen PT GNI Dukung Keselamatan Kerja Karyawan dan Berkontribusi untuk Dunia Pendidikan

Komitmen PT GNI Dukung Keselamatan Kerja Karyawan dan Berkontribusi untuk Dunia Pendidikan

Whats New
Kemenkominfo Catat Ada 7.836 Rekening Ilegal terkait Pinjaman Online

Kemenkominfo Catat Ada 7.836 Rekening Ilegal terkait Pinjaman Online

Whats New
Pengembang Perumahan Keluhkan Masyarakat Kesulitan Akses KPR Akibat Tunggakan Pinjol

Pengembang Perumahan Keluhkan Masyarakat Kesulitan Akses KPR Akibat Tunggakan Pinjol

Whats New
BRI Insurance Ajak Mitra Gojek Ikut Asuransi

BRI Insurance Ajak Mitra Gojek Ikut Asuransi

Rilis
TikTok Shop Resmi Tutup

TikTok Shop Resmi Tutup

Whats New
Simak Strategi Investasi Jelang Tahun Politik

Simak Strategi Investasi Jelang Tahun Politik

Earn Smart
Sesuai Ketetapan Pemerintah, PGN Jaga Penyaluran Gas Bumi di Jawa Bagian Barat hingga Sumatera Bagian Selatan

Sesuai Ketetapan Pemerintah, PGN Jaga Penyaluran Gas Bumi di Jawa Bagian Barat hingga Sumatera Bagian Selatan

Whats New
Rupiah dan IHSG Berakhir di Zona Merah

Rupiah dan IHSG Berakhir di Zona Merah

Whats New
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Dirut KAI: Kami Antisipasi Masalah Tanah

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Dirut KAI: Kami Antisipasi Masalah Tanah

Whats New
Asuransi Zurich Plan Protector Tawarkan Pengembalian Premi hingga 200 Persen

Asuransi Zurich Plan Protector Tawarkan Pengembalian Premi hingga 200 Persen

Whats New
Holding BUMN Pertahanan Bantah Ekspor Senjata ke Myanmar

Holding BUMN Pertahanan Bantah Ekspor Senjata ke Myanmar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com