Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Ketersediaan Pasokan Rumah, SMF Luncurkan SOP Modal Kerja Konstruksi

Kompas.com - 23/07/2018, 17:42 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF meluncurkan Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah.

Hal itu untuk mendorong peningkatan volume pembiayaan perumahan syariah melalui terciptanya sinergi antara Bank Syariah Pembiayaan Pemilikan Rumah dan pengembang.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, baik bank penyalur PPR Syariah maupun pengembang masing-masing berperan dalam menyalurkan pembiayaan dan menjaga ketersediaan pasokan rumah untuk kehutuhan masyarakat.

“Kami melihat pentingnya peran Bank Syariah dalam memberikan dukungan pembiayaan bagi pengembang dalam menyediakan perumahan melalui produk yang sesuai prinsip syariah, sehingga masalah pemenuhan modal kerja yang dihadapi oleh para pengembang dapat teratasi yang pada gilirannya dapat mengatasi backlog kebutuhan rumah secara nasional,” kata Ananta, Senin (23/7/2018).

Lebih lanjut Ananta mengatakan Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah, dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang dinilai cukup menjanjikan. Tingginya kebutuhan akan perumahan merupakan pangsa pasar yang besar bagi Bank Syariah, khususnya dalam memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak.

Dalam penyusunan SPO ini, SMF pun bekerjasama dengan Kementerian PUPR. Selain itu, penyusunan SPO ini telah sesuai dengan regulasi yang ada, baik POJK, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, serta Pedoman Standar Akuntansi Keuangan.

“SPO yang telah kami susun tersebut merupakan bagian dari pertanggung jawaban kami dalam mewujudkan misi mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga di Indonesia. Kami berharap SPO ini dapat menjadi acuan bagi Bank Syariah dalam menjalin sinergi dengan Pengembang perumahan dalam pembiayaan modal kerja yang terstandar dengan baik, memenuhi prudential banking, sesuai hukum, dan fatwa DSN MUI,” ucap Ananta.

Sebagai informasi, SPO PMK Perumahan Syariah memberikan petunjuk teknis bagi Bank Syariah Penyalur PPR Syariah tentang tata cara menyusun proposal permohonan maupun mengajukan pembiayaan PMK Perumahan Syariah ke Bank Syariah, baik Unit Usaya Syariah maupun Bank Umum Syariah.

SPO memberikan petunjuk keseragaman teknis pelaksanaan pembiayaan PMK Perumahan Syariah, mulai dari proses, syarat-syarat yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberitan pembiayaan, yang memenuhi prinsip kehati-hatian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com