Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMF Resmi Dirikan Unit Usaha Syariah

Kompas.com - 23/07/2018, 21:31 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF secara resmi mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS).

Pendirian unit usaha tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisoner OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018, Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo, mengatakan UUS akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam berkontribusi untuk negeri dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau.

Baca juga: Dorong Ketersediaan Pasokan Rumah SMF Luncurkan SOP Modal Kerja Konstruksi

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia), dalam mendukung usaha kami dalam mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan Syariah di Indonesia, khususnya melalui penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi atau EBAS-SP,” kata Ananta, Senin (23/7/2018).

Ananta menuturkan penerbitan EBAS-SP berpotensi memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah. Sementara, investor akan berkesempatan memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah, yang pada akhirnya akan memperbesar market share pasar modal syariah.

Adapun bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP Syariah dapat menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB, tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB yang dimilikinya jatuh tempo, sehingga akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch).

“Kami optimis bahwa EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, dimana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah mulai diperkenalkan dan diterbitkan. Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih,” ujar Ananta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com