Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Dirjen Perhubungan Udara Jelaskan Letusan Senjata di Bandara Soetta

Kompas.com - 23/07/2018, 23:35 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

JAKARTA,  KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso membenarkan dirinya telah menerima laporan terkait terjadinya letusan senjata api di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan melukai seorang staf helpdesk maskapai Garuda Indonesia dan seorang penumpang.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, keamanan bandara tetap aman terkendali. Personil aviation security (avsec) juga telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar yaitu mencegah masuknya barang-barang yang dilarang ke dalam kabin pesawat udara.

"Yang dilakukan personil avsec tersebut telah sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan dan SKEP 100/VII/2003 tentang juknis penangannan penumpang pesawat udara sipil yang membawa senjata api dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan," ujar Agus Santoso dalam pernyataan tertulis, Senin (23/7/2018).

Menurutnya, aviation security adalah personil penerbangan yang berlisensi khusus yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Ledakan Senjata di Bandara Soekarno-Hatta, 1 Orang Terluka

Lisensi tersebut sesuai dengan standar keamanan penerbangan internasional dalam annex 17 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

"Jika avsec melanggar aturan, lisensinya akan dicabut dan dia tidak bisa menjadi avsec lagi. Namun dalam kasus ini, dari investigasi sementara, avsec telah bekerja sesuai prosedur standar operasi sehingga keamanan bandara tetap terkendali. Dan syukurlah masalah ini juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Menurut Agus, Airport Security Program (ASP) menyatakan bahwa ruang pengosongan senjata api berada sebelum counter  check  in.

Pada SCP ME 5 yang dilalui oleh pelaku peletusan senjata juga telah tersedia fasilitas pengosongan senjata berupa kotak baja berisi pasir.

Baca juga: Menhub Serahkan Kasus Ledakan di Bandara Soetta ke Propam Polri

Fasilitas serupa juga terdapat di SCP ME 1 – 4 dan counter 26 (counter penyerahan security item). Namun, fasilitas itu tidak berbentuk ruangan khusus pengosongan senjata api.

"Sementara itu lokasi letusan senjata api berada di counter 25 yang bersebelahan dengan counter penyerahan security item," kata dia.

Ia menambahkan, ASP juga menyatakan personel keamanan bandar udara mendampingi penumpang yang membawa senjata api untuk diserahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara/ Perusahaan Angkutan Udara Asing di check in counter untuk ditangani sebagai security item.

Personel hanya diharuskan menyampaikan kepada penumpang bahwa wajib untuk melaporkan membawa senjata api kepada check-in  counter dan tidak dilakukan pendampingan.

SOP juga tidak menyatakan untuk melakukan pendampingan. Pendampingan penumpang untuk mengosongkan senpi di tempat/ruang pengosongan dilakukan oleh personil avsec airline.

Pelaku peletusan senjata api memiliki pass bandar udara yang berlaku hingga Agustus 2018 sehingga diasumsikan bukan baru pertama kali menangani senjata api di bandara.

Kronologi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com