Agus memaparkan, dari laporan kronologi yang diterima, pada pukul 05:55 wib beberapa orang Protokol Polri memasuki Security Check Point (SCP) ME5 Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Petugas avsec yang berjaga mendapati salah seorang Protokol membawa senjata api (senpi).
Lalu, personil avsec mengarahkan Protokol tersebut untuk melaporkan senpi yang dibawa ke pihak maskapai penerbangan Garuda Indonesia di meja check-in counter.
Sekitar pukul 06.17 wib personil avsec atas nama Doni Susanto yang bertugas di SCP ME5 mendengar suara letusan yang berasal dari check-in counter di area island E.
Korban luka
Ia mendatangi area sumber suara tersebut dan mendapati seorang staf helpdesk Garuda bernama Ichwanul Hakim Siregar yang bertugas di check-in counter no 25 dan penumpang bernama Jenny Matatula mengalami luka di bagian kakinya.
Kedua korban langsung dibawa ke KKP untuk perawatan. Setelah dilakukan perawatan, petugas helpdesk Garuda sudah membaik dan penumpang atas nama Jenny Matatula sudah bisa dipersilahkan onboard dan sudah terbang bersama GA 646 CGK-AMQ.
Kemudian seseorang menghampiri Doni dan diketahui orang tersebut atas nama Galuh Apriyana (Protokol Polri).
Galuh menjelaskan pada saat melakukan proses pengosongan senjata api, dia mengira bahwa senpi itu sudah kosong lalu menarik pelatuknya.
Ternyata senpi tersebut masih berisi 1 (satu) butir amunisi sehingga meletus dan serpihan proyektil dari amunisinya mengenai orang lain.
Personil avsec lalu membawa petugas protokol tersebut bersama staf Garuda keruangan OIC dan melaporkan kejadian ini ke Terminal Chief Security atas nama HM Tobing.
Tidak ada tuntutan hukum
Terminal Chief bersama OIC kemudian melakukan pendataan serta meminta keterangan dari Protokol tersebut dan staf Garuda yang bertugas di area check-in counter.
Terminal Chief Security berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara terkait kejadian ini. Setelah petugas Polres atas nama Muhhamad SH bersama beberapa orang provost tiba di ruangan OIC, petugas Polres melakukan mediasi terhadap staf Garuda yang mengalami luka.
Kemudian disepakati oleh pihak staf Garuda yang menjadi korban luka bahwa kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum.
Setelah pendataan dan mediasi selesai dilakukan, petugas avsec menyerahkan petugas protokol Galuh Apriyana beserta 1 (satu) pucuk senpi, 2 (dua) buah magazine, 10 (sepuluh) butir amunisi, 1 (satu) butir selongsong kepada pihak Polres Bandara Muhhamad SH untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Saya harapkan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di seluruh bandara di Indonesia. Kepada kepala bandara atau petugas yang membidangi pemeriksaan penumpang dan barang, saya instruksikan harus memastikan SOP pengosongan peluru dilaksanakan dengan konsisten di lapangan. Dan aparat berwajib atau masyarakat yang membawa senpi di bandara juga wajib mematuhi aturan keamanan di bandara demi keamanan dan keselamatan semua orang di bandara tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.