Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Navigasi Naik, AirAsia Tak Akan Naikkan Harga Tiket

Kompas.com - 24/07/2018, 22:31 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - CEO AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan memastikan naiknya biaya navigasi tak akan berdampak pada harga tiket AirAsia.

"Biaya navigasi dari total cost structure kita tidak terlalu tinggi. Kalau saya lihat sih kalau dari sisi kami tidak (akan naik)," kata Dendy saat ditemui di Kantor Pusat AirAsia Indonesia, Tangerang, Selasa (24/7/2018).

Namun demikian, Dendy berharap agar AirNav Indonesia selaku institusi yang menaikkan biaya navigasi bisa semakin meningkatkan pelayanan navigasi udaranya.

Dengan demikian, efektivitas maskapai penerbangan bisa turut mengalami peningkatan.

Baca juga: Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Bawah Pesawat

"Dengan adanya kenaikan biaya navigasi kita harapkan AirNav bisa lebih meningkatkan investasinya untuk peralatan, sistem dan sebagainya. Kualitas pelayanan dari navigasi bisa jadi lebih baik," jelas Dendy.

Selain itu, Dendy juga berharap agar pengaturan air traffic control lebih bagus dan movement pesawat per jamnya juga akan lebih banyak.

Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 telah melakukan penyesuaian Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan.

Penyesuaian tersebut dilakukan bertahap dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan tetap berdasarkan ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.

“Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya,” kata Agus Santoso dalam pernyataan tertulis, Senin (23/7/2018).

Penyesuaian tarif

Persetujuan penyesuaian biaya ini telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa di mana penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.

Penyesuaian biaya telah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2015.

Proses dan mekanisme yang dimaksud adalah konsultasi dengan pengguna jasa, telaah dampak usulan penyesuaian biaya, serta evaluasi teknis dan keuangan (cost recovery).

Pesawat Airbus A330-900 yang dipesan AirAsia Xdok AirAsia X, Airbus Pesawat Airbus A330-900 yang dipesan AirAsia X

Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000 secara bertahap menjadi Rp 4.000 per route unit dimulai pada 23 Juni 2018.

Kemudian, mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000, dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000.

Tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu 0, 65 dollar AS (enam puluh lima sen dollar) atau sekitar Rp 9.000 dengan nilai kurs dollar sebesar Rp 13.850.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com