Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Keberatan Kebijakan RI soal Investasi Asing di Industri Asuransi

Kompas.com - 25/07/2018, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) keberatan dengan kebijakan pemerintah yang mematok porsi investasi asing dalam industri asuransi di Indonesia sebesar 80 persen.

Hal itu merupakan bagian dalam review pemberian bebas bea masuk oleh AS untuk Indonesia, atau yang lebih dikenal sebagai kebijakan Generalized System of Preference (GSP).

Indonesia merupakan salah satu negara penerima fasilitas GSP yang telah berlangsung selama 40 tahun terakhir. Kebijakan ini bersifat unilateral atau diberikan sepihak dari AS kepada negara-negara berkembang dalam rangka membantu perekonomian negara penerima.

"Dalam rapat terakhir memang ada yang ditanyakan pihak Amerika dalam rangka perundingan GSP apakah diterima atau tidak di bidang keuangan, yaitu investasi asing di bidang insurance," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Mendag: RI Satu-Satunya Negara Penerima GSP yang Diundang AS

Darmin menjelaskan, dalam aturan terbaru yang diterapkan selama ini, memang ada batas kepemilikan asing dalam lembaga keuangan, khususnya asuransi, sebesar 80 persen. Namun, yang dipermasalahkan oleh AS adalah porsi investasi asing sebelum aturan itu berlaku yang kepemilikan asingnya bisa 90 sampai 100 persen.

"Hal yang dipersoalkan oleh Amerika itu, yang lama-lama boleh 100 persen, kalau mau masuk (investasi) sekarang bisanya (maksimal) 80 persen. Sementara investor yang sudah lama bisa 100 persen," tutur Darmin.

Menanggapi keberatan tersebut, Darmin menyebutkan pemerintah Indonesia sudah memberi penjelasan. Sempat ada usulan bahwa porsi kepemilikan investor yang lama diminta dikurangi menjadi 80 persen sesuai aturan terkini, tetapi hal itu tidak bisa dilakukan karena pemerintah bisa dipandang tidak konsisten oleh pelaku usaha.

"Kami bilang, ya boleh saja enggak bisa diterima (ketentuan maksimal 80 persen). Tapi, kami akan lebih salah kalau kemudian bilang yang sudah 100 persen juga harus 80 persen. Itu namanya prinsip bahwa yang sudah 100 persen atau 90 persen harus tetap jalan, begitu," ujar Darmin.

Darmin enggan membeberkan lebih lanjut ketika ditanya sudah sampai mana kelanjutan dari perundingan dengan AS dalam review kebijakan GSP. Perundingan masih berlangsung sampai saat ini dan Indonesia diyakini memiliki posisi-posisi tertentu terhadap apa yang diminta atau dituntut oleh AS selaku pemberi fasilitas GSP.

Baca juga: Ini Usulan Menperin untuk Hadapi Perang Dagang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Indonesia Hibahkan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria Senilai Rp 30,3 Miliar

Indonesia Hibahkan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria Senilai Rp 30,3 Miliar

Whats New
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

Whats New
PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

Whats New
Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

Whats New
Ajang APQA, Pertamina Tekankan Pentingnya Teknologi di Industri Migas

Ajang APQA, Pertamina Tekankan Pentingnya Teknologi di Industri Migas

Whats New
Gelontorkan Dana Tak Sedikit, Penyaluran dan Pemanfaatan BBM Subsidi Perlu Diawasi Bersama

Gelontorkan Dana Tak Sedikit, Penyaluran dan Pemanfaatan BBM Subsidi Perlu Diawasi Bersama

Whats New
Antisipasi Serangan Siber, APPI: Perusahaan Wajib Perkuat Sistem Keamanan Digital

Antisipasi Serangan Siber, APPI: Perusahaan Wajib Perkuat Sistem Keamanan Digital

Whats New
PT Pelni Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Perawat, 'Fresh Graduate' Boleh Daftar

PT Pelni Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Perawat, "Fresh Graduate" Boleh Daftar

Work Smart
BPR Resmi Ganti Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat

BPR Resmi Ganti Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Whats New
Empat Perusahaan Ini Segera IPO, Simak Prospektus Singkatnya

Empat Perusahaan Ini Segera IPO, Simak Prospektus Singkatnya

Whats New
Dukung Pariwisata Bali, ASDP Siap Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk

Dukung Pariwisata Bali, ASDP Siap Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk

Whats New
Pentingnya Partisipasi Masyarakat Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

Whats New
Pentingnya 'Critical Mineral' untuk RI, Sebagai Produsen Nikel Terbesar Dunia

Pentingnya "Critical Mineral" untuk RI, Sebagai Produsen Nikel Terbesar Dunia

Whats New
KCIC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Posisi dan Syaratnya

KCIC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Ganjar: UMKM Harus Dipelihara, untuk Ciptakan Pengusaha-pengusaha Baru

Ganjar: UMKM Harus Dipelihara, untuk Ciptakan Pengusaha-pengusaha Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+