Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Keberatan Kebijakan RI soal Investasi Asing di Industri Asuransi

Kompas.com - 25/07/2018, 17:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) keberatan dengan kebijakan pemerintah yang mematok porsi investasi asing dalam industri asuransi di Indonesia sebesar 80 persen.

Hal itu merupakan bagian dalam review pemberian bebas bea masuk oleh AS untuk Indonesia, atau yang lebih dikenal sebagai kebijakan Generalized System of Preference (GSP).

Indonesia merupakan salah satu negara penerima fasilitas GSP yang telah berlangsung selama 40 tahun terakhir. Kebijakan ini bersifat unilateral atau diberikan sepihak dari AS kepada negara-negara berkembang dalam rangka membantu perekonomian negara penerima.

"Dalam rapat terakhir memang ada yang ditanyakan pihak Amerika dalam rangka perundingan GSP apakah diterima atau tidak di bidang keuangan, yaitu investasi asing di bidang insurance," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Mendag: RI Satu-Satunya Negara Penerima GSP yang Diundang AS

Darmin menjelaskan, dalam aturan terbaru yang diterapkan selama ini, memang ada batas kepemilikan asing dalam lembaga keuangan, khususnya asuransi, sebesar 80 persen. Namun, yang dipermasalahkan oleh AS adalah porsi investasi asing sebelum aturan itu berlaku yang kepemilikan asingnya bisa 90 sampai 100 persen.

"Hal yang dipersoalkan oleh Amerika itu, yang lama-lama boleh 100 persen, kalau mau masuk (investasi) sekarang bisanya (maksimal) 80 persen. Sementara investor yang sudah lama bisa 100 persen," tutur Darmin.

Menanggapi keberatan tersebut, Darmin menyebutkan pemerintah Indonesia sudah memberi penjelasan. Sempat ada usulan bahwa porsi kepemilikan investor yang lama diminta dikurangi menjadi 80 persen sesuai aturan terkini, tetapi hal itu tidak bisa dilakukan karena pemerintah bisa dipandang tidak konsisten oleh pelaku usaha.

"Kami bilang, ya boleh saja enggak bisa diterima (ketentuan maksimal 80 persen). Tapi, kami akan lebih salah kalau kemudian bilang yang sudah 100 persen juga harus 80 persen. Itu namanya prinsip bahwa yang sudah 100 persen atau 90 persen harus tetap jalan, begitu," ujar Darmin.

Darmin enggan membeberkan lebih lanjut ketika ditanya sudah sampai mana kelanjutan dari perundingan dengan AS dalam review kebijakan GSP. Perundingan masih berlangsung sampai saat ini dan Indonesia diyakini memiliki posisi-posisi tertentu terhadap apa yang diminta atau dituntut oleh AS selaku pemberi fasilitas GSP.

Baca juga: Ini Usulan Menperin untuk Hadapi Perang Dagang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com