Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Air Kemasan: RUU SDA Membuat Bisnis AMDK Mati Pelan-pelan

Kompas.com - 25/07/2018, 22:40 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menilai bahwa RUU Sumber Daya Air (SDA) bisa membunuh industri terutama industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia.

Salah satu faktornya menurut dia, dalam RUU SDA Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 51 ayat 1 yang mengatur pasokan air untuk industri berdasarkan izin dari BUMN, BUMD, atau BUMDes.

"Kami ada pasal 51 ayat 1 yang izinnya hanya untuk BUMN dan BUMD, kalau dipaksakan draft seperti itu, kami bisa apa? Kami hanya warga negara. Ada hukum yang bisa membunuh sekelompok warga negara dalam hal ini AMDK," ujar Rachmat dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Rachmat menyebutkan, pelaku bisnis AMDK bisa mati pelan-pelan bila apa yang ada dalam draft RUU SDA tersebut diterapkan.

Baca juga: Pengusaha Keluhkan RUU Sumber Daya Air

"Mereka akan mati pelan-pelan. Secara ekonomi siapa yang sanggup? Sekarang saja kita sudah dibebani pajak income perusahaan 25 persen kemudian ditambah ini-itu," kata dia.

Dengan tambahan tersebut, akan membuat biaya operasional produksi naik sehingga akan berimbas kepada naiknya harga AMDK kepada konsumen.

"Denga begitu apakah kita bisa bersaing dengan produk-produk asing? Padahal industri AMDK ini menyerap tenaga kerja anak negeri, dimana 1 pabrik bisa 100-200 orang," ujar Rachmat.

Rachmat berharap pemerintah mengkaji kembali draft RUU SDA tersebut.  "Kita dukung segi sosial diutamakan, tapi segi ekonomi juga jangan lupa dipertimbangkan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Rachmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com