Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Sanksi, RupiahPlus Dilarang Ajukan Izin ke OJK selama Tiga Bulan

Kompas.com - 26/07/2018, 19:27 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus harus menunda pengajuan izin operasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu dilakukan sebagai sanksi dari OJK terhadap RupiahPlus imbas kasus penagihan yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Koordinator bidang Hukum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Chandra Kusuma mengatakan bahwa penundaan pengajuan izin tersebut berlaku selama tiga bulan.

"Hukuman dari OJK adalah berupa penundaan perizinan selama tiga bulan dengan tujuan menberikan periode bagi RupiahPlus untuk berbenah diri," kata Chandra kepada Kompas.com saat mengunjungi Menara Kompas, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: OJK Tunda Izin Operasional Fintech RupiahPlus

Chandra menambahkan, pembenahan diri manajemen RupiahPlus adalah hal penting kendati kasus yang terjadi beberapa waktu lalu bukan sepenuhnya kesalahan RupiahPlus.

Menurut dia, RupiahPlus terbukti tidak mendidik atau memerintahkan tim penagih hutang untuk bersikap kasar ke para nasabahnya.

Itu juga yang kemudian menjadi unsur memperingan hukuman OJK terhadap RupiahPlus.

Adapun terkait penundaan izin tersebut adalah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 tahun 2017 yang mengatur tentang industri fintech.

Baca juga: RupiahPlus Sudah Salurkan Pinjaman Rp 2 Triliun

Dalam peraturan tersebut, sebuah perusahaan fintech harus memenuhi dua kategori, yakni pertama terdaftar di OJK dan mendapatkan izin dari OJK.

"Nah untuk registrasi ini RupiahPlus sudah dapat, begitu mencapai setahun, RupiahPlus diwajibkan untuk memperoleh izin. Nah, izin itu wajib dari OJK karena kalau enggak (bisnisnya) bisa di-shut down. Karena ada kasus ini maka RupiahPlus tidak bisa mengurus izin dulu selama tiga bulan," jelas Chandra.

Pembenahan

Selama tiga bulan tersebut, RupiahPlus memiliki tugas untuk memperbaiki diri, mulai dari manajemennya, sistem penagihan, hingga rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).

Jika selama tiga bulan itu RupiahPlus tak bisa memenuhi perbaikan, maka OJK memilik hak untuk menambah masa hukuman menjadi enam bulan.

"Namun, kalau sudah berbenah diri selama tiga bulan baru mendapatkan izin. Izin ini sendiri tidak berbicara soal penghentian operasionalisasi RupiahPlus," imbuh Chandra.

Di sisi lain, Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo menyatakan siap melakukan pembenahan diri agar target mendapatkan izin dari OJK sebelum Februari 2019, yang merupakan waktu pertama kali RupiahPlus terdaftar di OJK.

"Ya intinya kami sekarang terus berbenah memperbaiki diri supaya bisa segera mendapatkan izin walaupun belum setahun operasional," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com