JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, pemberitaan mengenai Dadang, pria yang mengaku sebagai pria yang berada di dalam bungkus rokok sambil menggendong bayi santer diperbicangkan.
Dadang memprotes pencantuman fotonya lantaran merasa tak pernah memberikan izin pencantuman foto tersebut.
Pengacara publik David Tobing mengatakan, Dadang bisa saja menuntut perusahaan rokok dengan Pasal 115 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca: Pria yang Fotonya Dipasang di Bungkus Rokok Protes
Meskipun tindakan perusahaan rokok untuk mencantumkan gambar tersebut merupakan tindakan untuk melaksanakan kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Jadi dalam rangka mentaati peraturan pemerintah di dalam ungkus rokok, si perusahaan memuat foto si bapak ini. Nah karena tanpa izin Dadang ya dia bisa mengklaim atau mempermasalahkan," ujar David ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/7/2018).
David menjelaskan, meskipun pencatutan foto bukan digunakan untuk mencari keuntungan, namun, karena dalam proses penjualan produk mereka menggunakan foto yang cukup jelas, Dadang sangat mungkin untuk menuntut, baik secara pidana ataupun perdata. Sebab, Dadang bisa saja mengalami kerugian akibat foto tersebut.
"Dengan dipublikasikannya foto dia, maka dia mengalami kerugian dalam hal ini kerugian karena dia bisa dicap tidak menyayangi anaknya karena berfoto sambil merokok di depan anak," sebut David.
Dadang pun sangat mungkin untuk menuntut fotonya diganti seandainya pihaknya keberatan karena fotonya dicantumkan tanpa izin.
Sebagai informasi, Dadang mengaku masih ingat foto tersebut diambil pada 2012. Kala itu, dirinya tengah menonton pertandingan sepak bola di desanya.
Ia mengatakan, saat itu dihampiri seorang sales rokok. Sales itu memintanya berpose mengembuskan asap rokok sambil menggendong sang anak.
Ia mengaku sempat mengadukan dan mewakilkan pengurusan permasalahan itu kepada pengacara pada Senin (23/7/2018).
Namun, ia mencabutnya perhari Rabu (25/7/2018) karena tidak ingin mempermasalahkannya. Dadang hanya ingin ada perhatian meski sedikit dari pihak terkait.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.