Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU PNBP, Masyarakat Kurang Mampu Bisa Diberi Tarif 0 Persen

Kompas.com - 27/07/2018, 13:57 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di dalam revisi UU PNBP kali ini, tuduhan masyarakat akan pungutan PNBP untuk pelayanan yang diberikan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait yang eksploitatif telah dijawab.

Dalam UU tersebut, aspek regulator dan akuntabilitas di dalam pemungutan menjadi lebih jelas.

Selain itu, pemerintah mengklaim dapat memberikan tarif sebesar Rp 0 atau 0 persen untuk masyarakat yang tidak mampu.

Baca juga: Penerimaan Negara Tahun Ini Akan Rp 8 Triliun Lebih Tinggi dari Target

"Untuk bisa menangkis bahwa kami di dalam memungut tidak mengeksploitasi tetapi justru ingin agar pelayanan itu baik. Sehingga untuk masyarakat yang tidak mampu kita berikan tarif Rp 0 atau 0 persen. Jadi, tujuan dari revisi ini adalah untuk memperkuat tata kelola akuntabilitas," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/7/2018).

Dengan diterapkannya UU APBN yang baru, maka pemerintah memiliki payunghukum yang jelas untuk bisa memberikan tarif 0 persen dalam kondisi tertentu.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penerapan tarif sebesar 0 persen ini dapat diberikan kepada masyarakat tidak mampu, kelompok pelajar atau mahasiswa, penyelenggara kegiatan sosial, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan penyelenggara kegiatan keagamaan.

"Selain itu juga keadaan yang di luar kemampuan atau dalam hal ini terjadi kondisi kahar (force majeur) seperti kalau terjadi becana alam yang kemudian tidak memungkinkan seseorang untuk membayar kewajibannya," lanjut Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com