Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Deteksi 70.000 Usulan Tarif oleh K/L

Kompas.com - 27/07/2018, 14:51 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.

Melalui revisi ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi penentuan tarif yang dibuat oleh kementerian/lembaga (K/L).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, ketentuan tarif yang dibuat oleh K/L terkait terlampau banyak. Bahkan, pemerintah telah mendeteksi sejauh ini terdapat 70.000 usulan tarif oleh K/L.

"Kita tahu, kalau K/L itu terkadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya. Paling tidak yang terdeteksi oleh kita sampai saat ini ada 70.000 tarif yang diusulkan oleh K/L," ujar Askolani.

Baca juga: DPR Sahkan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Melalui beleid ini, ia melanjutkan, usulan-usulan tarif yang dirasa tidak efektif, bisa diusulkan untuk dihilangkan.

Hal ini sesuai dengan permintaan DPR agar jumlah penerapan tarif yang terlalu banyak tersebut perlahan dapat dikurangi, dan hanya tarif PNBP yang layak saja yang dapat dipungut.

"Bisa kita turunkan, tapi nanti dikasih kesempatan. Kan habis ini kita harus buat PP-nya dulu. Kemudian baru kita review suratnya. Dari DPR sudah mengingatkan agar tarif-tarif yang nggak efektif, dengan dikasi kewenangan pada Kemenkeu untuk mereview-nya, itu ada kemungkinan kita hilangkan," lanjut Askolani.

Dalam undang-undang baru ini memang ditegaskan Kementerian/Lembaga yang akan menerapkan pengenaan tarif PNBP wajib melapor terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan.

Kemudian, Kementerian Keuangan akan mengkaji dan menilai kelayakan pengenaan usulan tarif tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com