JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mencatat setidaknya ada 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer-to-peer fintech) yang belum terdaftar di OJK.
Platform tersebut dapat dengan mudah ditemukan dalam aplikasi di mesin pencarian Google, Play Store, maupun App Store.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi Tongam L Tobing mengatakan, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Google untuk memblokir aplikasi fintech tersebut.
"Kami ke Kemenkominfo menyurati untuk menutup medsos dan Google diminta blokir aplikasi," ujar Tongam di kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: OJK: Ada 227 Fintech yang Ilegal
Menurut dia, kemudahan yang disajikan teknologi disalahgunakan oleh pelaku. Konsumen juga semakin mudah mengakses media sosial sehingga berpotensi besar menjadi korban perusahaan ilegal itu.
Tongam mengatakan, Google mendukung upaya OJK memberantas pelaku peer-to-peer lending ilegal.
"Google akan bantu kami untuk screening fintech yang tak terdaftar atau ter-verified," kata Tongam.
Gandeng e-commerce
Selain itu, ia juga mengimbau e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak untuk memastikan mitra dagang di aplikasi tersebut memiliki izin OJK.
Pasalnya, ada beberapa perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman melalui e-commerce.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.