Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Bantuan Google Blokir Aplikasi Fintech Ilegal

Kompas.com - 27/07/2018, 18:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mencatat setidaknya ada 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer-to-peer fintech) yang belum terdaftar di OJK.

Platform tersebut dapat dengan mudah ditemukan dalam aplikasi di mesin pencarian Google, Play Store, maupun App Store.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi Tongam L Tobing mengatakan, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Google untuk memblokir aplikasi fintech tersebut.

"Kami ke Kemenkominfo menyurati untuk menutup medsos dan Google diminta blokir aplikasi," ujar Tongam di kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: OJK: Ada 227 Fintech yang Ilegal

Menurut dia, kemudahan yang disajikan teknologi disalahgunakan oleh pelaku. Konsumen juga semakin mudah mengakses media sosial sehingga berpotensi besar menjadi korban perusahaan ilegal itu.

Tongam mengatakan, Google mendukung upaya OJK memberantas pelaku peer-to-peer lending ilegal.

"Google akan bantu kami untuk screening fintech yang tak terdaftar atau ter-verified," kata Tongam.

Gandeng e-commerce

Selain itu, ia juga mengimbau e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak untuk memastikan mitra dagang di aplikasi tersebut memiliki izin OJK.

Pasalnya, ada beberapa perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman melalui e-commerce.

OJK juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. OJK nantinya tak membuat laporan, melainkan meminta bantuan polisi untuk meneliti perusahaan-perusahaan ilegal itu.

Langkah terakhir yang sedang dijajaki yakni meminta perbankan untuk memblokir rekening perusahaan fintech ilegal.

"Kita masih jajaki dengan perbankan untuk blokir. Kalau syarat-syaratmua terpenuhi, bank bisa memblokir," kata Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com