JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi Tongam L Tobing menegaskan, Otoritas Jasa Keuangan baru mengeluarkan izin terhadap 63 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) di Indonesia.
Di luar itu, OJK mencatat 227 entitas yang belum terdaftar. Padahal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, diatur kewajiban bagi penyelenggara peer-to-peer lending untuk mendaftar ke OJK.
"OJK akan mengumumkan kepada media massa daftar nama fintech peer-to-peer yang tidak terdaftar," ujar Tongam di kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Mayoritas Perusahaan Fintech "Peer-to-Peer Lending" Ilegal Berasal Dari China
Sementara itu, nama 63 perusahaan yang terdaftar telah dipublikasi OJk di laman resmi www.ojk.go.id.
Tongam mengatakan, ada beberapa dampak negatif dari fintech ilegal. Pertama, dapat digunakan unruk tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Kedua, data dan informasi pengguna dapat disalahgunakan. Selain itu, tidak ada perlindungan terhadap pengguna karena perusahaannya abal-abal. Negara juga merugi karena tidak ada potensi penerimaan pajak.
"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat untuk peer-to-peer lending," kata Tongam.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memiliki kesadaran penuh untuk.selektif memilih perusahaan pinjam meminjam uang. OJK juga akan melakukan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.
"Kita mengedukasi masyarakat supaya melihat daftar fintech legal di web OJK. Kalau ada kebutuhan pinjam uang, lihat daftarnya dulu," kata Mirza.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.