Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalai Bayar PNBP Bisa Kena Sanksi 4 Kali Lipat Jumlah Terutang

Kompas.com - 27/07/2018, 18:48 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, (26/7/2018).

Sektretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyebutkan, di dalam perundangan yang merupakan revisi dari UU No 20 Tahun 1997 ini memiliki sanksi yang lebih jelas bagi wajib bayar yang secara sengaja lalai dan memalsukan dokumen laporan PNBP mereka.

Wajib bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau tidak menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar akan dikenakan ketentuan pidana berupa denda 4 kali jumlah PNBP terutang.

"Selain itu, mereka juga dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun," jelas Hadiyanto dalam keterangan pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Revisi UU PNBP, Masyarakat Kurang Mampu Bisa Diberi Tarif 0 Persen

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pun menambahkan, revisi UU PNBP ini juga merupakan jawaban atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan pemerimaan PNBP yang kerap kali bermasalah.

"Ada pemungutan tarif yang tidak sesuai ketentuan dan tidak ada dasar hukumnya, dana hasil pungutan tidak dikembalikan langsung ke negara, atau kalaupun dikembalikan telat," ujar Askolani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com