JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, (26/7/2018).
Sektretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyebutkan, di dalam perundangan yang merupakan revisi dari UU No 20 Tahun 1997 ini memiliki sanksi yang lebih jelas bagi wajib bayar yang secara sengaja lalai dan memalsukan dokumen laporan PNBP mereka.
Wajib bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau tidak menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar akan dikenakan ketentuan pidana berupa denda 4 kali jumlah PNBP terutang.
"Selain itu, mereka juga dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun," jelas Hadiyanto dalam keterangan pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Revisi UU PNBP, Masyarakat Kurang Mampu Bisa Diberi Tarif 0 Persen
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pun menambahkan, revisi UU PNBP ini juga merupakan jawaban atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan pemerimaan PNBP yang kerap kali bermasalah.
"Ada pemungutan tarif yang tidak sesuai ketentuan dan tidak ada dasar hukumnya, dana hasil pungutan tidak dikembalikan langsung ke negara, atau kalaupun dikembalikan telat," ujar Askolani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.