Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta Pemerintah Tak Cabut Kewajiban DMO Batu Bara ke PLN

Kompas.com - 29/07/2018, 17:34 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi rencana penghapusan pasokan batu bara Domestic Market Obligation (DMO) kepada PT PLN.

Rencana tersebut diapungkan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. Penghapusan ketentuan DMO tersebut membuat batu bara didistribusikan ke PLN dengan harga internasional atau seperti harga ekspor.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, rencana tersebut menunjukkan sebuah kemunduran jika nantinya benar-benar diterapkan.

"Selama ini harga DMO batu bara ditetapkan pemerintah sebesar 70 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton. Bukan berdasar harga internasional. Jika wacana ini diterapkan maka artinya pemerintah lebih pro kepada kepentingan segelintir orang, yakni pengusaha batubara daripada kepentingan masyarakat luas yakni konsumen listrik," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, akhir pekan ini.

Baca juga: Asosiasi Minta Pemerintah Tak Buru-buru Tentukan Harga Khusus DMO Batubara

Tulus juga turut mengkritik formulasi baru distribusi batu bara untuk PLN. Dalam formulasi yang baru tersebut, pemerintah akan meminta industri batu bara untuk iuran dengan jumlah dana tertentu, sebagaimana dilakukan pada industri sawit. Dana iuran tersebut nantinya akan dikelola oleh sebuah lembaga (BLU) di bawah Kemenkeu.

"Formulasi yang tidak elegan, bahkan merendahkan martabat PT PLN sebagai BUMN dengan aset terbesar di negeri ini. Bagaimana tidak merendahkan martabat PT PLN jika eksistensi dan cash flow PT PLN harus bergantung dari dana iuran atau saweran industri batubara," sebut dia.

Oleh karenanya, Tulus mendesak agar Menko Maritim membatalkan wacana tersebut demi kepentingan masyarakat luas yang menjadi konsumen listrik di Indonesia.

"Jangan sampai formulasi ini pada akhirnya memberatkan (membuat bleeding) finansial PT PLN dan kemudian berdampak buruk pada pelayanan dan keandalan PT PLN kepada konsumen listrik," bebernya.

Kekhawatiran Tulus tak hanya sampai di situ. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa wacana penghapusan harga DMO batu bara bisa menjadi awal mula kenaikan tarif dasar listrik.

"Wacana tersebut pada akhirnya akan menjadi skenario secara sistematis untuk menaikkan tarif listrik pada konsumen. Oleh karena itu, wacana Menko Maritim untuk mencabut DMO batubara harus ditolak!" tegas Tulus.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menghapus kebijakan kewajiban DMO 25 persen produksi batu bara untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN.

"Rencana itu akan dimasukkan ke dalam rapat terbatas hari Selasa besok. Intinya kita akan cabut DMO," ujar Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Sebagai gantinya, pemerintah akan mensubsidi batu bara untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PLN.

"Akan ada dana cadangan energi untuk mensubsidi PLN," ujar Luhut.

Subsidi bukan berasal dari APBN, melainkan berasal dari lembaga sejenis Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com