Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Nilai Transfer Ronaldo Bisa Beli Pulau hingga Berkat Mouse Jadi Orang Tajir

Kompas.com - 30/07/2018, 07:36 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa topik berita menarik minat pembaca pada akhir pekan kemarin. Antara lain mengenai nilai transfer pemain sepak bola Ronaldo yang nilainya bisa untuk memborong puluhan rumah mewah hingga pulau di Indonesia.

Selain itu, pembaca juga tertarik dengan kisah pembuat mouse alias tetikus untuk main game yang menjadi salah satu orang terkaya di Singapura.

Berikut 5 berita populer di kanal Ekonomi, pada akhir pekan kemarin:

1. Nilai Transfer Ronaldo Bisa Borong Puluhan Rumah Mewah hingga Pulau di Indonesia

Kepindahan Cristiano Ronaldo, pesepak bola asal Portugal ke Juventus FC, sempat menjadi buah bibir. Tak hanya soal kepindahannya, tapi juga nilai fantastis yang harus dibayar klub besar Italia itu.

Kemampuannya menggocek bola hingga menjadi bintang lapangan membuat Ronaldo dikontrak 99,2 juta poundsterling atau setara dengan Rp 1,9 triliun.

Nilai tersebut dianggap pantas dibayarkan untuk menarik Ronaldo karena segudang prestasinya. Namun, Anda pasti bertanya-tanya, uang senilai Rp 1,9 triliun bisa dibelikan apa saja, ya?

Dikutip dari siaran pers Lamudi, perusahaan informasi properti, nilai transfer Ronaldo sebanding dengan harga puluhan unit rumah mewah hingga pulau.

Baca selengkapnya: Nilai Transfer Ronaldo Bisa Borong Puluhan Rumah Mewah hingga Pulau di Indonesia

2. Mengapa Fintech Ilegal dari China Banyak Masuk ke Indonesia?

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menemukan 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer-to-peer lending fintech) ilegal di Indonesia. Daftar tersebut didapatkan dari hasil screening satuan tugas waspada investasi terhadap perusahaan fintech yang tak terdaftar. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari developer China.

Platform tersebut dapat dengan mudah ditemukan di mesin pencarian Google maupun berupa aplikasi di Play Store dan App Store.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi Tongam L Tobing mengatakan, 227 perusahaan tersebut melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 di mana diatur kewajiban bagi penyelenggara peer-to-peer lending untuk mendaftar ke OJK.

Lantas, mengapa Indonesia jadi sasaran China untuk membuka perusahaan fintech?

Baca selengkapnya: Mengapa Fintech Ilegal dari China Banyak Masuk ke Indonesia?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com