Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Pelindungan untuk Atlet

Kompas.com - 30/07/2018, 13:04 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan hingga kematian kepada para atlet Indonesia.

Hal tersebut karena BPJS Ketenagakerjaan menilai profesi atlet perlu diberi jaminan sosial karena berbagai risiko yang bisa menimpa para atlet cukup besar.

Oleh karena itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir melakukan penandatanganan kerja sama, Jumat (27/7/2018) di Gedung BPJS Ketenagakerjaan.

Agus mengatakan, dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) diharapkan atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif, sehingga menghasilkan capaian optimal yang akan membanggakan Indonesia.

Baca juga: Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Semester I Capai 15,10 Triliun

"Kami menyadari bahwa di Indonesia profesi atlet belum dapat menjadi tumpuan utama untuk menopang kehidupan yang akan datang, setidaknya kami hadir bagi para pahlawan dengan segala jeri payahnya, berupaya mengharumkan nama Indonesia dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk mereka," ujar Agus dalam keterangan resminya.

BPJS Ketenagakerjaan menurut dia, berkomitmen penuh dalam dukungan kepada Tim Indonesia, sebagai official partner dengan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi dalam aktivitas sebagai atlet yang mengharumkan nama Indonesia dalam laga dunia, seperti Asian Games 2018.

Adapun manfaat utama perlindungan JKK ini berupa perlindungan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat bekerja, saat bekerja dan sampai pulang ke rumah, jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya, santunan pengganti upah (dilaporkan) sebesar 100 persen untuk 6 bulan pertama, 75 persen untuk 6 bulan kedua, 50 persen untuk selanjutnya.

Kemudian santunan jika mengalami kecacatan 70 persen x 80 bulan upah yang dilaporkan (maksimal 56 kali upah dilaporkan), santunan meninggal 48 kali upah dilaporkan, bantuan beasiswa untuk 1 org anak sebesar Rp 12 juta bagi tenaga kerja yang mengalami Kecelakaan kerja dan meninggal dunia/cacat total tetap.

Sementara manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp 24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp 12 juta.

Agus menambahkan, program perlindungan ini akan lebih sempurna untuk para atlet jika dilengkapi dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para atlet dapat mempersiapkan diri ketika tak lagi melantai di arena pertandingan.

Program ini bersifat tabungan yang dipersiapkan untuk masa yang akan datang dalam menghadapi saat-saat kehilangan pendapatan, sehingga kedepannya tak ada lagi cerita miris atlet diusia lanjutnya tidak sejahtera.

Sementara itu, Erick mengungkapkan bahwa tak semua atlet nasional dilindungi oleh jaminan sosial saat ini. Tak sedikit yang mengalami kesulitan finansial dalam perawatan saat cedera baik saat latihan atau usai bertanding. Adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menurut Erick bagian dari upaya bersama meninggikan derajat hidup para atlet.

“Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan karena atlet-atlet ini seharusnya memang punya value lebih. Kerja sama ini semata-mata hanya untuk mensejahterakan atlet-atlet kita,” ujar Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com