Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan 3 Aturan Baru, BPJS Kesehatan Bisa Hemat Rp 360 Miliar

Kompas.com - 31/07/2018, 06:56 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) baru.

Peraturan yang diterbitkan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan untuk efisiensi biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

"Efisiensi yang diharapkan atas penataan penjaminan ketiga tindakan ini hampir sekitar Rp 360 miliar apabila dilaksanakan sejak Juli ini," ujar Budi di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Baca juga: Kemenkes Minta BPJS Kesehatan Tak Pangkas Jaminan atas 3 Layanan Kesehatan

Budi menambahkan, jika peraturan tersebut ditunda implementasinya, BPJS Kesehatan akan gagal dalam upaya efisiensi biaya pengeluarannya. Dikhawatirkan, hal tersebut akan memengaruhi performa keuangan BPJS Kesehatan.

"Kalau seandainya kami langsung berinisatif menghentikan, berarti angka itu tidak akan tercapai. Kalau tidak tercapai kemampuan BPJS semakin menurun. Itu yang kita tidak harapkan. Jangan sampai nanti yang jadi korban teman-teman rumah sakit juga," kata Budi.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.

Dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang terbit pada 25 Juli 2018 lalu tak mencabut tiga pelayanan tersebut.

Adapun ketiga aturan baru tersebut yakni Peraturan Dirjen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Dirjen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, serta Peraturan Dirjen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com