Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buwas: Bulog Sering Kalah Hadapi Gugatan dari Mafia Tanah

Kompas.com - 31/07/2018, 13:26 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso mengatakan, saat ini pihaknya menghadapi berbagai permasalahan hukum terkait aset yang dimiliki Bulog.

"Kita ini punya aset banyak di seluruh Indonesia. Ada beberapa hal yang pada akhirnya kita mendapat masalah hukum, mengakui bahwa seolah-olah tanah milik, terus ada lagi dianggap tanah sengketa. Aset yang sedang berjalan pun itu ada yang tuntutan hukum," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Budi menambahkan, pihaknya kerap kalah di tingkat pengadilan saat menghadapi gugatan dari seseorang. Atas dasar itu, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Agung RI untuk menghadapi permasalahan tersebut.

"Bulog sekarang sedang menghadapi berbagai masalah hukum dan celakanya justru kita ini dikalahkan, aset aset kita ini mendapat ancaman, bahkan dalam putusan putusan hukum ini kita cenderung dikalahkan. Nah ini kita bagaimana suatu negara malah kalah sama yang menurut saya kelompok kelompok mafia tanah," kata Budi.

Namun, Budi enggan merinci aset Bulog mana saja yang mendapat permasalahan hukum tersebut. Dia juga tak mau membeberkan berapa kerugian Bulog atas permasalahan tersebut.

"Ada beberapa lah. Jangan saya sampaikan di sini nanti sudah ancang-ancang di sananya. Yang jelas kita punya persoalan hukum. Macam macam, ada lahan gudang, lahan kosong, ada bangunan dan lain lain," ucap dia.

Sebelumnya, Perum Bulog menandatangani kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata, mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Bulog.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com