Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset: Perhatian Perbankan pada "Good Corporate Governance" Menurun

Kompas.com - 31/07/2018, 15:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG) pada industri perbankan dipandang mulai menurun. Padahal, pada saat bersamaan marak tindak pembobolan dana atau praktik kecurangan atau fraud yang menimpa industri perbankan.

Berdasarkan riset yang dilakukan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), selama 10 tahun sejak tahun 2007, nilai komposit penerapan GCG yang dilakukan industri perbankan masih dalam kondisi baik.

"Rata-rata nilai GCG industri perbankan adalah 2,02, yang didapat dari 90 bank yang mengirim laporan GCG self assesment," kata Kepala Riset LPPI Lando Simatupang dalam pernyataannya, Selasa (31/7/2018).

Meskipun demikian, dalam perjalanannya, nilai tersebut berfluktuasi. Dalam riset LPPI tersebut ketika pertama kali diterapkan pada tahun 2006, nilai rata-rata GCG industri perbankan berada di kisaran 1, yang berarti masih baik.

Baca juga: OJK Berharap Banyak Perusahaan RI Penuhi Kriteria Good Corporate Governance ASEAN

Namun, nilai tersebut terlihat memburuk dan mencapai puncaknya pada tahun 2015. Lando mengungkapkan, pada tahun 2011-2015 industri perbankan menghadapi persoalan yang tidak ringan, yakni terkait maraknya fraud pada beberapa bank umum.

Adapun dengan rata-rata nilai 2, berarti secara tak langsung industri perbankan telah menerapkan GCG yang dipandang secara umum baik. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG, maka secara umum kelemahan tersebut dinilai oleh perbankan kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal.

Lando menyatakan, secara rata-rata nilai GCG industri perbankan adalah 2,05. Adapun berdasarkan kategori BUKU, maka BUKU 1 nilainya 2,23, BUKU 2 2,10, BUKU 3 1,85, dan BUKU 4 1,25.

Dengan demikian, BUKU 4 memperoleh peringkat sangat baik. Dengan kata lain, bank-bank besar masih mampu mempertahankan praktik GCG sesuai ketentuan regulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com