Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menabung Sedari Dini, Tuanya Kaya Raya...

Kompas.com - 31/07/2018, 16:07 WIB
Hadi Maulana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Selanjutnya BNI Taplus Muda, sebagai produk simpanan dalam bentuk tabungan yang merupakan turunan dari BNI Taplus dan diperuntukkan bagi kaum muda dengan usia mulai dari 15 sampai dengan 25 tahun.

Dan terakhir Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) berfitur rekening yang bertujuan untuk mempermudah mahasiswa dalam bertransaksi.

"Untuk di Batam keempat program itu sangat banyak peminatnya dan setiap bulannya selalu mengalami peningkatan jumlah nasabahnya. Setidaknya jika sedari dini kita mulai menabung, tuanya kaya raya," jelas Iwan.

Aman

Menyimpan uang di bank relatif aman, karena adanya jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Masyarakat tidak perlu khawatir uangnya itu akan hilang seandainya bank tempatnya menabung bangkrut.

Direktur Group Kepatuhan LPS Arinto Wicaksono mengatakan, kondisi perbankan Indonesia sehat karena masuk program penjaminan simpanan. Menurut dia,  semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum, bank daerah, atau bank perkreditan rakyat yang konvensional dan syariah wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

"Makanya LPS berani menegaskan keberadaan perbankan di Kepri sehat, karena seluruh Bank yang ada di Indonesia termasuk Kepri, semuanya terdaftar dan menjadi peserta penjaminan LPS," kata Arinto belum lama ini saat melakukan sosialisasi program penjaminan simpanan bagi perbankan di Kepri.

Bahkan nasabah sendiri bisa memastikannya apakah bank yang mereka percayai benar-benar bank yang sehat dan peserta penjaminan LPS, antara lain dengan melihat stiker peserta penjaminan yang wajib ditempel di setiap kantor cabang bank tersebut.

Saat ini, simpanan nasabah di bank dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Nasabah tidak perlu khawatir terhadap keamanan simpanannya di bank, apabila bank ditutup atau dicabut izin usahanya. Bank juga harus menginformasikan kepada nasabah tentang ketentuan simpanan yang dijamin sehingga layak dibayar.

"Ketentuan tersebut dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat Bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS (tidak berlaku bagi bank syariah), dan Tidak ikut merugikan bank, misalnya punya kredit macet. Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku sejak 6 Juni 2018 lalu adalah 6,00 persen untuk bank umum dan 8,50 persen untuk BPR," jelas Arinto.

Lebih jauh Arinto mengatakan, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasar UU LPS No 24 Tahun 2004.  Lembaga ini beroperasi sejak 22 September 2005 dengan fungsi menjamin simpanan di bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan sesuai dengan kewenangannya.

"LPS bertanggung jawab kepada Presiden dan tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Hingga 30 April 2018, jumlah bank yang menjadi peserta penjaminan LPS ada 1.898 bank, terdiri dari BPR atau BPRS 1.783 bank dan 115 bank umum. Total jumlah rekening yang dijamin sebanyak 267,15 juta rekening.

"Dalam melakukan penanganan bank, LPS telah melikuidasi 89 bank sejak 2005, terdiri dari 88 BPR dan 1 bank umum, yang tersebar dari berbagai daerah di Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan data distribusi simpanan LPS, total dana pihak ketiga (DPK) perbankan Indonesia per Mei 2018 sekitar Rp 5.414,85 triliun. Dari total dana tersebut, porsi dana giro dan tabungan (current account saving account/CASA) mencapai 55,66 persen. Sisanya adalah deposito dengan porsi 44,34.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com